DPR RI meninjau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berjalan optimal. Kunjungan tersebut dipusatkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/4/2026).
KENDARI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tenggara guna memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berjalan optimal. Kunjungan tersebut dipusatkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/4/2026).
Rombongan legislatif ini disambut jajaran aparat penegak hukum di daerah, di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi, serta Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung sejauh mana kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru yang mulai berlaku tahun ini.
“Fokus kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar telah dijalankan dengan baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Dari hasil dialog dengan para pemangku kepentingan, Benny menyebut bahwa secara umum aparat penegak hukum di Sultra telah siap menjalankan aturan baru tersebut.
Namun, ia mengingatkan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Salah satu catatan penting yang disorot adalah belum lengkapnya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, keberadaan aturan pelaksana sangat krusial untuk menghindari hambatan teknis di lapangan.
“Tanpa regulasi turunan yang jelas, implementasi di lapangan bisa terkendala. Ini harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait prinsip The Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menilai, konsep tersebut perlu dituangkan secara lebih rinci dalam aturan pelaksana agar memiliki kepastian hukum.
“Prinsip The Living Law ini sangat penting, tapi harus diperjelas agar penerapannya tidak multitafsir dan tetap konsisten,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan KUHP dan KUHAP.
Dengan begitu, implementasi hukum nasional dapat berjalan efektif dan merata, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar