Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, mengungkapkan bahwa aksi protes di Kantor Kemenag Kendari merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik. KENDARI – Konflik internal yang mencuat di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kian memanas.
Pihak kampus bersama tim hukum turun langsung menggelar aksi damai di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kota Kendari sekaligus menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang dinilai merugikan institusi.
Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik.
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan aksi damai. Kami juga sudah menerima jawaban resmi dari Kementerian Agama Kota Kendari dan Kementerian Agama Provinsi. Insyaallah permasalahan ini akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aminudin, Rabu (06/05/2026).
Ia menegaskan, tim hukum yang beranggotakan 10 orang akan mengawal seluruh proses, baik di kepolisian maupun di lingkungan Kementerian Agama, hingga tuntas.
Menurutnya, kampus IAI Rawa Aopa menjadi korban fitnah yang bahkan telah sampai ke tingkat pusat. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengungkap persoalan tersebut secara terang-benderang.
“Kami akan kawal sampai ada titik kejelasan. Kampus kami difitnah, bahkan sampai ke Kementerian Agama dan Mabes Polri,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, tim hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggelapan dana mahasiswa yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga persoalan pribadi yang ikut mencuat ke publik.
Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penggunaan hak jawab atas opini yang dianggap merugikan nama baik institusi kampus.
“Kami turun untuk memberikan klarifikasi. Opini yang beredar sangat merugikan perguruan tinggi kami, sehingga perlu diluruskan secara terbuka,” ujarnya.
Pihak kampus mendesak seorang oknum yang telah mencederai institusi berinisial SR untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam melalui media sosial.
Oknum tersebut juga dituding telah menyebarkan informasi terkait dugaan suap dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah.
Tak hanya itu, Sardin juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari tenaga pendidik maupun dosen di IAI Rawa Aopa.
“Yang bersangkutan bukan dosen ataupun tenaga pendidik. Keberadaannya hanya karena kedekatan dengan pendiri yayasan, namun kemudian mengatasnamakan dewan pendiri untuk mengambil uang mahasiswa,” terangnya.
Dana yang diduga dihimpun dari mahasiswa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar dan hingga kini belum dikembalikan.
Melalui aksi ini, pihak kampus berharap pimpinan terkait dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut serta mendorong pengembalian dana kepada institusi.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar aktivitas akademik mahasiswa tidak terganggu.
“Tujuan utama kami adalah keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin mahasiswa tetap bisa menjalankan perkuliahan dengan normal,” tutup Sardin.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Hj. Marni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Surat yang masuk beserta dokumen terlampir akan kami proses. Kami akan melakukan pemeriksaan, telaah, dan analisa sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum yang bersangkutan setelah masa cutinya berakhir untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa proses. Harus ada check and recheck serta bukti-bukti yang kuat. Semua akan melalui mekanisme kepegawaian,” tegas Marni.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk penentuan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Marni juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas oknum tersebut di lingkungan IAI Rawa Aopa, karena tidak ada izin resmi maupun administrasi yang diajukan.
“Secara administrasi tidak ada. Yang bersangkutan juga tidak pernah meminta izin. Kalau ASN Kemenag, tentu tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan laporan. “Yang datang menyampaikan aspirasi tentu kami terima. Itu hak masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar