Sempat Buron 1 Bulan, Oknum Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Kendari Berhasil Ditangkap di Bone Sulsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 00:09 124 radarkendari.id

KENDARI — Setelah melakukan pengejaran lintas daerah selama hampir satu bulan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari akhirnya berhasil meringkus seorang oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Komandan Denpom (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela mendampingi Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus melacak keberadaan pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kronologi Pelarian Pelaku

Menurut Letkol CPM Haryadi, sebelum melarikan diri, pelaku sempat diamankan dan menjalani proses interogasi awal oleh unit Intel Kodim (Komando Distrik Militer) setempat untuk mengumpulkan data awal terkait permasalahan yang menjeratnya.

“Perlu saya jelaskan, (saat itu) baru diinterogasi oleh satuan, bukan oleh penyidik. Karena dari satuan kan harus punya data juga terkait permasalahannya. Nah, pada saat diinterogasi ini, dia izin untuk makan. Pada saat makan itulah dia melakukan pelarian,” ujar Letkol CPM Haryadi, Selasa (19/05/2026).

Pelarian pelaku berlangsung cukup dinamis dan memakan waktu hingga satu bulan lantaran pelaku terus berpindah kota demi menghindari kejaran petugas.

“Kendalanya dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Bau-Bau, sampai ke Kolaka, kita kejar terus. Karena kita deteksi terus keberadaannya di mana, akhirnya pelarian tersebut berakhir di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan),” tambahnya.

Diproses Melalui Peradilan Militer

Menanggapi status hukum pelaku, Letkol CPM Haryadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan akan tetap berjalan di Peradilan Militer, bukan peradilan umum.

Hal ini dikarenakan tindakan pidana tersebut dilakukan saat pelaku masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di saat dia (masih) dinas, dinas aktif. Bukan setelah dia dipecat. Jadi ini perlu saya jelaskan, peradilannya tetap di Peradilan Militer,” tegas Dandenpom XIV/3 Kendari.

Ancaman Hukuman Berat dan Pemecatan

Akibat perbuatannya, oknum TNI tersebut terancam hukuman pidana yang sangat berat serta sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas militer.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 414 terkait dengan pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur, yang merujuk pada undang-undang perlindungan anak.

  • Ancaman Hukum Maksimal: Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
  • Sanksi Tambahan: Pelaku juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan TNI.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA