Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela bersama Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang menggelar konferensi pers penangkapan oknum asusila di Kendari, Selasa (19/05/2026). Foto : Agus Setiawan KENDARI — Setelah melakukan pengejaran lintas daerah selama hampir satu bulan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari akhirnya berhasil meringkus seorang oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Komandan Denpom (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela mendampingi Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus melacak keberadaan pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kronologi Pelarian Pelaku
Menurut Letkol CPM Haryadi, sebelum melarikan diri, pelaku sempat diamankan dan menjalani proses interogasi awal oleh unit Intel Kodim (Komando Distrik Militer) setempat untuk mengumpulkan data awal terkait permasalahan yang menjeratnya.
“Perlu saya jelaskan, (saat itu) baru diinterogasi oleh satuan, bukan oleh penyidik. Karena dari satuan kan harus punya data juga terkait permasalahannya. Nah, pada saat diinterogasi ini, dia izin untuk makan. Pada saat makan itulah dia melakukan pelarian,” ujar Letkol CPM Haryadi, Selasa (19/05/2026).
Pelarian pelaku berlangsung cukup dinamis dan memakan waktu hingga satu bulan lantaran pelaku terus berpindah kota demi menghindari kejaran petugas.
“Kendalanya dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Bau-Bau, sampai ke Kolaka, kita kejar terus. Karena kita deteksi terus keberadaannya di mana, akhirnya pelarian tersebut berakhir di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan),” tambahnya.
Diproses Melalui Peradilan Militer
Menanggapi status hukum pelaku, Letkol CPM Haryadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan akan tetap berjalan di Peradilan Militer, bukan peradilan umum.
Hal ini dikarenakan tindakan pidana tersebut dilakukan saat pelaku masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di saat dia (masih) dinas, dinas aktif. Bukan setelah dia dipecat. Jadi ini perlu saya jelaskan, peradilannya tetap di Peradilan Militer,” tegas Dandenpom XIV/3 Kendari.
Ancaman Hukuman Berat dan Pemecatan
Akibat perbuatannya, oknum TNI tersebut terancam hukuman pidana yang sangat berat serta sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas militer.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 414 terkait dengan pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur, yang merujuk pada undang-undang perlindungan anak.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Denpom XIV/3 Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar