AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Keras Doxing Terhadap Jurnalis Kendarihariini.com

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 10:55 49 radarkendari.id

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan doxing yang menimpa jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar.

Serangan digital ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengancam keselamatan jurnalis serta kemerdekaan pers di Sultra.

Peristiwa ini bermula pada Senin (1/6/2026), saat Fadli Aksar menerbitkan dua artikel berita terkait isu publik di Kota Kendari.

Namun keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), sebuah akun anonim di media sosial Facebook menyebarkan foto wajah beserta nomor telepon pribadi Fadli Aksar di sejumlah grup, termasuk grup populer “Sultra Info”.

Tidak hanya menyebarkan data pribadi, akun tersebut juga menuliskan narasi provokatif yang menyerang profesi jurnalis.

Sejumlah jurnalis dan warga yang mengetahui unggahan tersebut langsung bergerak cepat mendokumentasikan bukti berupa tangkapan layar screenshot serta mencatat tautan link unggahan dan komentar terkait untuk melacak pelaku.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa tindakan doxing atau penyebaran data pribadi di ruang digital merupakan bentuk intimidasi modern yang bertujuan memicu rasa takut dan membungkam kebebasan pers.

“Praktik ini doxing sebagai bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8. Segala bentuk serangan digital bukan sekadar teror personal, melainkan ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang valid.

Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik, aturan hukum telah menyediakan ruang resmi melalui hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan intimidasi ilegal.

Merespons kasus ini, AJI Kendari bersama KKJ Sultra secara resmi mengeluarkan 6 poin pernyataan sikap: Pertama Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

Kedua, Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing ini dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

Keenam, Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA