Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Jalan Edy Sabara, H. Baco Minta Jalan Dibuka Kembali

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 17:39 53 radarkendari.id

KENDARI — Akses jalan masuk menuju salah satu lahan warga di Jalan Edy Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipasangi garis polisi (Police Line).

Pantauan media ini di lapangan pada Rabu (03/06/2026) pukul 15.40 wita terdapat garis polisi sekira 11 meter terbentang pada salah satu lahan milik warga.

Salah satu pemilik lahan yang  mengaku terdampak dengan pemasangan garis polisi ini yakni, H. Baco Umar.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, akses jalan yang dipasangi garis polisi itu berstatus sebagai jalan umum yang sah dan bahkan telah memiliki sertifikat yang mempertegas fungsi fasilitas publik tersebut.

“Orang tutup jalan masuk saya, jalan masuk ke rumah saya. Padahal sebelumnya itu ada jalan umum, bahkan ada sertifikatnya bahwa di situ adalah jalan. Luas jalan yang ditutup itu sekitar 11 meter,” ujar H. Baco Umar saat diwawancarai di lokasi, Rabu (3/6/2026).

H. Baco Umar menduga aksi tersebut bermotif masalah pribadi yang berbuntut dari sengketa masa lalu di pengadilan. Ia menyebut bahwa pihak yang bersangkutan tersebut merasa kecewa setelah dirinya menjadi saksi dalam perkara hukum sebelumnya, di mana pihak yang bersangkutan dinyatakan kalah dalam persidangan.

Ia pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk membuka kembali akses jalan tersebut demi kepentingan mobilitas warga. “Harapan saya, dibukakan kembali jalan, jangan ditutup,” tegasnya.

Terpisah, H selaku perwakilan dari pemilik lahan bagian depan (Pak Q), memberikan klarifikasi yang berbeda terkait tudingan sepihak tersebut.

Menurut H, saat dihubungi pewarta media ini, Rabu (03/06/2026),  klaim mengenai adanya “jalan umum” di lokasi tersebut perlu dibuktikan secara hukum melalui keabsahan sertifikat tanah masing-masing.

“Kalau masalah penutupan, secara logis kan begini, kalau orang menutup di depan berarti mengklaim bahwa itu miliknya. Masalah ini kan dipicu oleh sertifikat tanah. Pak Q (pemilik lahan depan) mengklaim bahwa di situ tidak ada jalan berdasarkan sertifikatnya, sedangkan pihak Pak Baco mengklaim ada jalan,” jelas H saat dikonfirmasi via telepon.

H juga meluruskan bahwa area tersebut sebelumnya sudah sempat dibongkar dan saat ini statusnya telah dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak Polrestabes untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak perwakilan pemilik lahan depan mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil keputusan resmi serta pembuktian hukum terkait batas-batas sertifikat tanah sekembalinya pemilik lahan dari Jakarta.

“Nanti kita lihat pembuktiannya, kalau memang dalam sertifikat di situ nanti ada jalan dan ditutup, ya saya buka itu semua. Jadi tinggal kita tunggu saja pemilik lahan (Pak Q) datang dari Jakarta untuk meluruskan masalah ini,” pungkas H.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA