Kasus Dugaan Mafia Tanah di Abeli Dalam Kota Kendari, Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 19:07 67 radarkendari.id

RADAR KENDARI – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari kian benderang.

Inspektorat Kota Kendari memastikan telah merampungkan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) dan menyerahkan hasilnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kasus yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ini mencuat setelah adanya pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejari Kendari guna penanganan lebih lanjut.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit dan pemeriksaan internal sebagai tindak lanjut atas pelimpahan dari korps adhyaksa tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembatalan sepihak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan.

“Dasar pemeriksaan kami adalah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kendari dengan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 000.4.7.1/27/XII/2025 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor B-1345/Fd/P.3.10/02/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal koordinasi terkait pengaduan dari Lembaga Pemerhati Masyarakat Provinsi Sultra,” ujar Sri Yusnita saat dikonfirmasi, Rabu (10/06/2026).

Sri Yusnita menambahkan, seluruh hasil pendalaman dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut kini sudah berada di tangan jaksa penyidik. “Adapun hasilnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kasi Pidsus,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat tersebut. Hasil pemeriksaan internal ini digadang-gadang bakal menjadi poin krusial untuk mengurai pelanggaran prosedur administrasi yang terjadi.

“Ada hasil (pemeriksaan dan pendalaman) dari Inspektorat,” ungkap Marwan Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (9/5/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membuka secara rinci poin-poin pelanggaran atau rekomendasi yang tertuang dalam hasil audit tersebut demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang terletak di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Tahun 2013: Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan SPPFBT atas nama Hasan, yang disaksikan oleh ketua RW serta tokoh masyarakat setempat secara sah.

Tahun 2015: Muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah sepihak yang membatalkan hak Hasan, lalu mengalihkannya kepada warga berinisial S.

Anehnya, S sendiri dikabarkan tidak pernah mengakui memiliki tanah di Abeli Dalam, melainkan di wilayah Lepo-Lepo berdasarkan SKPT tahun 1972 milik orang tuanya.

Surat pembatalan yang diduga cacat prosedur itu diduga disusun oleh Y (oknum ASN Pemkot Kendari, kini almarhum), lalu ditandatangani dan distempel oleh ER selaku Lurah Abeli Dalam saat itu tanpa klarifikasi ke Hasan.

Dokumen tersebut kemudian mulus teregistrasi di tingkat kecamatan oleh Camat Puuwatu saat itu yang berinisial S.

Kasus dugaan “kongkalikong” administrasi ini baru terendus oleh korban pada awal Januari 2022 saat salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di kantor kelurahan oleh seorang warga sipil berinisial D.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah meneruskan laporan ini ke Kejari Kendari melalui surat resmi nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Aditia Aelman, S.H., M.H.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut.

Editor: Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA