Kantor Kejari Kendari, Foto : Britakita.net RADAR KENDARI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum kembali mencuat.
Perkara ini resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan kasus tersebut diperkuat oleh surat resmi Kejati Sultra bernomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Aditia Aelman, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan kongkalikong administrasi tanah di Kelurahan Abeli Dalam dan Kecamatan Puuwatu telah diteruskan ke Kejari Kendari.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara ini kian benderang seiring adanya hasil pemeriksaan atau pendalaman internal yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Kendari.
Hasil audit dan pemeriksaan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tersebut digadang-gadang menjadi poin krusial dalam mengurai pelanggaran prosedur administrasi yang terjadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hasil pendalaman dari lembaga pengawas internal pemkot tersebut.
“Ada hasil (pemeriksaan dan pendalaman) dari Inspektorat,” ungkap Marwan Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (09/05/2026).
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, rincian rekomendasi atau poin-poin pelanggaran yang ditemukan oleh Inspektorat belum dibuka sepenuhnya ke publik demi kelancaran proses hukum.
Pewarta media ini juga telah berupaya menghubungi Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih detail mengenai hasil audit tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang terletak di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Pada tahun 2013, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan yang disaksikan oleh ketua RW serta tokoh masyarakat setempat.
Namun, prahara muncul pada tahun 2015 dengan terbitnya Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang membatalkan hak penguasaan Hasan dan mengalihkannya kepada seorang warga berinisial S.
Anehnya, S sendiri dikabarkan tidak pernah mengakui memiliki tanah di wilayah Abeli Dalam, melainkan di wilayah Lepo-Lepo berdasarkan SKPT tahun 1972 milik orang tuanya.
Diduga, surat pembatalan sepihak yang cacat prosedur itu disusun oleh Y (oknum ASN Pemkot Kendari, kini almarhum).
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani dan distempel oleh ER selaku Lurah Abeli Dalam saat itu tanpa adanya klarifikasi maupun penelitian administrasi kepada Hasan selaku pemilik hak sah.
Tak hanya di tingkat kelurahan, dokumen cacat hukum tersebut diduga kuat mendapat pengesahan (registrasi) di tingkat kecamatan oleh Camat Puuwatu saat itu berinisial S.
Kasus ini baru terendus oleh korban pada awal Januari 2022 saat salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di kantor kelurahan oleh seorang warga sipil berinisial D.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar