Kuasa Hukum Alm. La Dullah, Ahali SH MH didampingi rekan foto bersama sambil memperlihatkan dokumen Surat Tanda Terima Surat Pengaduan di Polresta Kendari. Foto : Agus Setiawan RADAR KENDARI – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan sertifikat milik almarhum La Dullah di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menuai kritik tajam.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2023 tersebut dinilai mandek selama hampir tiga tahun tanpa ada kepastian hukum yang jelas bagi ahli waris.
Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. La Dullah, Ahali, S.H., M.H., secara gamblang menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Mantan Wakil Bupati Buton Utara yang juga purnawirawan perwira polisi ini menilai proses penyelidikan berjalan sangat lambat dan tidak profesional.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan perkara ini. Kenapa penyidik Polresta Kendari tidak melaksanakan penyidikan sebagaimana mestinya? Padahal perkara ini sangat jelas, ada barang bukti berupa sertifikat, ada calon tersangkanya, ada pelapornya, dan ada saksi-saksinya. Ini sudah tiga tahun tidak jalan,” ujar Ahali saat memberikan keterangan kepada pewarta media ini, Rabu (10/06/2026).
Ahali membeberkan bahwa kasus ini dilaporkan dengan delik utama penyerobotan lahan.
Namun, setelah digali lebih dalam melalui proses penyelidikan, terungkap bahwa pangkal masalahnya bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum La Dullah yang diduga dilakukan oleh pria berinisial ZU.
Sertifikat tanah tersebut diduga diambil secara sepihak oleh ZU, lalu dijual kepada EB senilai Rp70 juta.
Guna meyakinkan pembeli, ZU diduga memberikan keterangan palsu bahwa pemilik tanah (La Dullah) telah meninggal dunia.
“ZU ini pemicunya. Seharusnya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil sertifikat almarhum La Dullah seolah-olah dianggap keluarga, ternyata malah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tegas Ahali.
Lahan tersebut kini dikuasai oleh EB berdasarkan transaksi sepihak itu, sehingga ahli waris dari almarhum La Dullah kehilangan hak atas tanah mereka dan melaporkan perkara penyerobotan ini ke polisi.
Ahali menilai ada banyak kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini. Salah satunya adalah lambatnya pemeriksaan saksi-saksi kunci.
“Bayangkan, ini ahli waris yang melapor dari tahun 2023, sampai dia meninggal dunia tidak pernah dimintai keterangan. Ini salah satu bukti penyidik terdahulu tidak maksimal. Kemudian dilanjutkan oleh penyidik berikutnya, malah seolah-olah bertindak seperti pengacara dari terlapor,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum telah melayangkan aduan dan meminta digelarnya Gelar Perkara Khusus ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Kepolisian.
Namun, respons yang diterima dinilai hanya sekadar formalitas surat-menyurat tanpa menyentuh substansi evaluasi kinerja penyidik.
“Seharusnya Bagwasidik mengevaluasi, menganalisis, dan mengaudit kinerja penyidik ini. Apa kendalanya? Bukan malah kita dibalas dengan surat-menyurat yang membuat bingung. Dalam hukum pidana, kita tidak bicara pengakuan sepihak bahwa tanah itu sudah dibeli, tapi pembuktian. Mana akta jual belinya yang sah?” cecar Ahali.
Ahali menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan demi istri almarhum La Dullah yang kini berstatus janda, agar hak-haknya sebagai ahli waris mutlak dapat dipulihkan.
Berdasarkan dokumen resmi SP2HP dengan nomor surat B/73/I/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polresta Kendari, Inspektur Polisi Satu Kadek Andayana, S.H., kasus ini didasarkan pada laporan pengaduan dari kantor Advokat Gagarin, S.H. & Partners tertanggal 16 Maret 2023.
Perkara yang diselisik adalah dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan/atau Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 385 ayat 1 dan/atau Pasal 167 ayat 1 KUHP).
Dalam surat perkembangan tersebut, kepolisian menyatakan kasus masih dalam tahap Penyelidikan.
Polisi mengklaim telah melakukan wawancara terhadap beberapa pihak, yakni: EB (pembeli lahan) dan ZU (terlapor/terduga penggelap sertifikat).
Dari hasil interogasi, ZU menyebutkan adanya sejumlah saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni LY, R, H, dan E.
Pihak Polresta Kendari menyatakan akan segera mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada nama-nama tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan tim penyidik pembantu Polresta Kendari. Pihak kuasa hukum mendesak agar tim penyidik ini bergerak dengan integritas tinggi dan tidak lagi mengulur-ulur waktu penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau saat dihubungi pewarta media ini, Rabu (10/06/2026) pukul 16.37 wita belum merespon konfirmasi kelanjutan perkara ini.
Pewarta media ini juga masih berupaya menghubungi para pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar