Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO) RADAR KENDARI — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Kedua entitas tersebut ditindak karena diduga melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, mulai dari penipuan investasi saham hingga penawaran jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Universal Peak dalam operasionalnya mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado.
Namun, Satgas PASTI menemukan bahwa entitas ini diduga melakukan penipuan dengan modus investasi skema penyetoran deposit.
Modus Penipuan : Pelaku membujuk korban menyetor deposit untuk investasi saham biasa dan saham *Initial Public Offering* (IPO) demi meraih keuntungan.
Alokasi Fiktif: Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Pelanggaran Izin: Setelah diverifikasi, Universal Peak terbukti tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan usaha yang tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/situs webnya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia bergerak dengan modus menawarkan jasa konsultasi untuk mengatasi permasalahan pinjaman online.
Bukannya menyelesaikan masalah, skema yang ditawarkan justru berpotensi menjebak korban lebih dalam.
Skema Gali Lubang Tutup Lubang: Korban diminta mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi mereka.
Sengaja Gagal Bayar: Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
BAFI Group Indonesia kemudian berjanji akan mengurus seluruh utang tersebut dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang baru cair.
Pencatutan Logo OJK: Untuk meyakinkan korbannya, BAFI Group Indonesia nekat mencantumkan klaim bahwa mereka berizin dan terdaftar di OJK dalam publikasinya.
Padahal, hasil verifikasi menunjukkan entitas ini sama sekali tidak mengantongi izin dari OJK maupun regulator terkait, serta menyalahi perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) kedua entitas tersebut.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Waspadai penawaran investasi berskala asing yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar.
Hindari jasa penyelesaian utang pinjol yang meminta Anda melakukan pinjaman baru atau sengaja gagal bayar. Jangan mudah percaya pada pencantuman logo OJK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Jika Anda menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal, segera laporkan melalui:
Website SIPASTI: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, dan Email: konsumen@ojk.go.id.
Bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan membuka peluang pengembalian dana.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar