BASMI Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT T ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 18:34 6 redaksi

RADAR KENDARI  – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT T di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Dilansir dari Media Online Kendari Kini, langkah tersebut diambil setelah BASMI menerima laporan masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berada di kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil kajian dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas kepentingan perusahaan hingga konversi kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit.

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI SULTRA, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Karena pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga telah memvalidasi bahwa ada beberapa titik yang memang dirambah perusahaan. Maka seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Beni Saputra, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan masyarakat perlu diperjuangkan.

“Kami beberapa bulan yang lalu telah bertandang di kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Kehutanan sudah turun meninjau lokasi tersebut,  mereka menemukan memang ada pelanggaran. Akan tetapi, naasnya tidak ada tindakan lanjut dari hasil temuan tersebut” tambahnya.

Dalam laporannya, BASMI mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil seluruh pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta berkoordinasi dengan instansi kehutanan.

BASMI juga menegaskan bahwa akan terus mengawal permasalahan dalam laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penghormatan terhadap supremasi hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Pewarta media ini terus berupaya menghubungi PT T untuk mendapatkan keterangan resmi atas polemik ini.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya telah terbit di Media Online Kendari Kini Edisi, Kamis (25/06/2026) dengan judul “Basmi Laporkan Dugaan Perambahan Hutan PT T ke Polda Sultra,”.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA