**Oleh: Hamiruddin Udu (Pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan) Sidak yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 bukan sekadar peristiwa pengawasan biasa.
Ia adalah ujian bagi efektivitas pengawasan eksternal terhadapinstitusi yang secara karakteristik tertutup. Lebih dari itu, ia adalah arena kontestasi wacana di mana berbagai aktor—Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, dan media—memperjuangkan narasi masing-masing tentang apa yang sesungguhnya terjadi, siapa yang berwenang, dan apa makna integritas pengawasan.
Temuan Ombudsman terdengar mengejutkan; bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas mewah, mulai dari sofa, kulkas, televisi, fasilitas fitnes lengkap, hingga simulator golf yang sedang dibangun.
Tim Ombudsman juga melaporkan sempat ditolak masuk ke area blok sel dan mengalami penghalangan komunikasi oleh salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan. Ada pula dugaan pungutan liar dari keluarga warga binaan di salah satu blok.
Namun, peristiwa ini tidak berhenti sebagai temuan administratif. Ia berkembang menjadi pertarungan makna. Apa yang oleh Ombudsman disebut “kluster mewah”, oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut “rumahdinas pegawai”.
Apa yang oleh Ombudsman disebut” penghalangan”, oleh kementerian disebut “kooperatif”. Setiap pilihan kata dalam kontestasi ini adalah tindakan diskursifyang membangun posisi subjek, relasi kuasa, dan klaim legitimasi.
Pertarungan Wacana yang Mengungkap Relasi Kuasa
Dalam kerangka Analisis Wacana Kritis, kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa tidak pernah netral. Ketika Ombudsman memilih frasa “kluster mewah” dari pada “bangunan dengan fasilitas lengkap”, ia sedang membangun oposisi biner antara standar pemasyarakatan yang seharusnya dan realitas yang menyimpang.
Sebaliknya, ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih “rumah dinas” daripada “hunian warga binaan”, ia sedang menggeser fokus dari persoalan hak istimewa warga binaan ke persoalan status administratif bangunan.
Yang menarik adalah bagaimana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons dengan strategi yang cerdas secara diskursif.
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa sidak Ombudsman adalah “momentum penertiban”—sebuah pilihan leksikal yang mengubah posisi kementerian dari pihak yang diinvestigasi menjadi pihak yang mengambil inisiatif perbaikan.
Ini adalah strategi nominalisasi yang mengubah arah relasi kuasa: kementerian tidak diposisikan sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai subjek yang aktif melakukan”penertiban”.
Namun, di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat wacana Ombudsman dengan membingkai temuan sebagai “cerminan berulangnya pola lama praktik korupsi dan jual beli hak istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan”.
Pilihan kata “jual-beli privilege” adalah strategi diskursif yang meningkatkan taruhan secara signifikan: jika maladministrasi, sanksinya administratif; jikakorupsi, sanksinya pidana.
Celah Perlindungan Hukum yang Perlu Ditutup
Salah satu persoalan normatif paling penting yang diungkap kasus ini adalah potensi celah perlindungan hukum terhadap investigasi Ombudsman atas prakarsa sendiri.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menentukan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, Pasal 28 berada dalam struktur prosedur pemeriksaan laporan masyarakat. Sementara itu, investigasi atas prakarsa sendiri diatur dalam Pasal 7 huruf d dan prosedur teknisnya diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.
Ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “protection gap”: Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, tetapi rumusan pidana penghalangannya secara tekstual hanya dikaitkan denganPasal 28.
Jika interpretasi ketat yang diadopsi, maka Ombudsman yang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri—seperti dalam kasus Cibinong—mungkin tidak mendapatkan perlindungan pidana yang sama dengan Ombudsman yang memeriksa laporan masyarakat.
Ini adalah persoalan yang mendesak untuk diselesaikan mengingat semakin kompleksnya tantangan pengawasan di institusi-institusi tertutup seperti Lapas.
Tantangan Epistemik Pengawasan di Institusi Tertutup
Lapas sebagai institusi tertutup menciptakan tantangan epistemik yang mendasar bagi pengawasan eksternal. Pengawas eksternal tidak dapat mengandalkan observasi rutin seperti pada institusi terbuka.
Mereka harus mengandalkan inspeksi mendadak, wawancara, dan dokumentasi—metode yang rentan terhadap manipulasi dan perubahan kondisi objek.
Dalam kasus Cibinong, perbedaan waktu antara sidak pertama (23 September 2026) dan pemeriksaan berikutnya (25 September 2026) menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “temporal integrity gap”: kondisi objek pada satu waktu tidak otomatis merepresentasikan kondisi pada waktu lain.
Ini adalah problem epistemik yang tidak dapat diselesaikan hanyadengan klaim “kami sudah memeriksa” atau “kondisinya sudah berbeda”.
Yang diperlukan adalah rekonstruksi berbasis CCTV, metadata, inventaris, register warga binaan, catatan pergerakan, serta dokumentasi lain untuk mengetahui apakah kondisi objek tetap sama atau mengalami perubahan. Tanpa ini, perdebatan publik akan terjebak pada kompetisi narasi yang tidak produktif.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Demokrasi Indonesia
Kasus Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas atau administrasi. Ia adalah uji terhadap integritas tata kelola pemasyarakatan dan efektivitas pengawasan eksternal di institusi yang secara karakteristik tertutup.
Jika Ombudsman berhasil menembus tembok ketertutupan lapas dan menghasilkan temuan yang substansial, maka ini akan memperkuat legitimasi pengawasan eksternal secara umum.
Sebaliknya, jika Ombudsman dihalangi, dituduh melampaui kewenangan, atau temuan-temuannya tidak ditindaklanjuti, maka ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan yang ada.
Yang juga penting adalah bagaimana kasus ini berinteraksi dengan dinamika politik yang lebih luas. Pada September 2026, Indonesia berada di tengah persiapan menuju Pemilu 2029, dan isu-isu tata kelola serta integritas lembaga negara menjadi semakin sensitif.
Dalam konteks ini, respons terhadap temuan Ombudsman tidak hanya mencerminkan dinamika internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang lebih luas—termasuk bagaimana pemerintah ingin memproyeksikan citrareformasi dan akuntabilitas menjelang siklus elektorat berikutnya.
Panggilan untuk Integritas Pengawasan
Pada akhirnya, persoalan mendasar yang ditawarkan kasus Cibinong bukanlah pertanyaan “seberapa mewah sebuah kamar?” Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah di balik sistem pemasyarakatan formal terdapat mekanisme informal yang memungkinkan hukum, fasilitas, dan perlakuan bekerja secara berbeda untuk orang yang berbeda?
Dan apakah pengawasan eksternal negara cukup independen, kuat, dan terlindungi untuk membuktikan atau membantah kemungkinan tersebut?
Pengawasan eksternal bukanlah sekadar persoalan prosedurdan kewenangan, melainkan juga persoalan integritas dan keberanian.
Ombudsman harus memiliki keberanian untuk menembus tembok ketertutupan, menghadapi resistensi, dan menyampaikan temuan yang tidak populer.
Namun, keberanian itu harus diimbangi dengan kehati-hatian, ketelitian, dan komitmen pada integritas bukti. Hanya dengan demikian pengawasan eksternal dapat benar-benar berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas yang efektif dan dipercaya publik.
Kasus Cibinong adalah cermin bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga soal bagaimana negara mengawasi kekuasaan yang dijalankan di balik tembok-tembok yang tertutup dari publik. Dan di sanalah, di ruang-ruang yang paling gelap dan paling sulit dijangkau, integritas negara sebenarnya diuji.
**Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. Tulisan ini merupakan analisis pribadi berdasarkan dokumen publik yang tersedia.
Tidak ada komentar