Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Baubau Sulawesi Tenggara

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Jul 2026 15:03 37 redaksi

RADAR KENDARI — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara kian terang-terangan.

Dilansir dari Media Online Simpul Indonesia, salah satu merek yang disebut-sebut mendominasi pasar gelap adalah rokok “H”, yang beredar luas tanpa pita cukai resmi indikasi kuat pelanggaran hukum serius.

Di balik maraknya distribusi rokok ilegal tersebut, nama seorang pemain besar berinisial B mencuat ke permukaan.

Ia diduga menjadi aktor utama yang “merajai” peredaran rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Diduga B dalam peredaran rokok ilegal terindikasi sebagai penerima rokok ilegal lalu menyalurkan rokok ilegal tersebut ke kios-kios atau toko-toko.

Diketahui cara pembongkarannya pun tidak dilakukan di siang hari atau di gudang atau rumah melainkan di pinggir jalan yang sepi.

Lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi koordinasi antara jaringan pelaku dengan aparat, mulai dari tingkat kepolisian hingga institusi pajak.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda berkali lipat dari nilai cukai .

Rokok ilegal sendiri didefinisikan sebagai produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu/bekas. Namun di Baubau, hukum seolah lumpuh.

Rokok “H” tanpa pita cukai dilaporkan beredar bebas di kios-kios hingga jaringan distribusi yang diduga terorganisir.

Harga yang jauh lebih murah menjadi daya tarik, sekaligus ancaman bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, angkat bicara dengan nada keras.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terstruktur. Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?” tegas Ikhram.

Ia juga menyoroti lambannya penindakan yang dinilai tidak sebanding dengan skala peredaran yang sudah masif.

“Kalau benar ada nama besar seperti B yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru untuk segera bertindak tangkap pelaku, bongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi hukum kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Ikhram juga meminta Polda Sultra dan Bea Cukai turun langsung melakukan operasi gabungan, bukan sekadar seremonial “Gempur Rokok Ilegal” tanpa hasil nyata di lapangan.

Sebagaimana diketahui, secara nasional pemerintah mengklaim telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal setiap tahun sebagai bagian dari operasi pemberantasan.

Namun fakta di Baubau justru menunjukkan kondisi sebaliknya: rokok ilegal tetap hidup, bahkan diduga dilindungi.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi “surga” bagi mafia rokok ilegal,”Terang Ikhram.

Sekarang menjadi lebih kompleks para pemainnya karena kata Ikhram dari sumber produsen rokoknya itu lebih mempermudah atau membuka peluang bagi siapa saja yang mau distribusikan rokok ilegal, di samping itu juga makin nambah varian rokok ilegal dari produsen yang berbeda.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan, polisi hingga bea cukai harus bergerak dan lebih berani untuk mengungkap peredaran rokok ini, tidak bisa dibiarkan hal ini terus terjadi, ingat ini adalah kerugian negara,”Tutup Ikhram.

Sampai berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih menunggu jawaban pihak terkait atas polemik ini.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya sudah terbit di media online Simpul Indonesia edisi Jumat (03/07/2026) dengan judul “Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merek H Kuasai Baubau, Nama B Mencuat, Aparat ‘Mandul Atau Terima Kordinasi’.”.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA