Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH. MH. RADAR KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus bergerak progresif dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR).
Program yang tengah disidik ini berada di Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH. MH., menyampaikan bahwa tim penyidik tengah bekerja secara bertahap dan profesional untuk mengumpulkan fakta hukum secara komprehensif.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Kolaka telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang berkaitan dengan perkara ini.
Pemeriksaan 112 Orang: Terdiri atas 111 orang saksi dan 1 orang ahli untuk mendukung pembuktian perkara.
Latar Belakang Saksi: Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota dan pengurus kelompok tani, pihak penyedia barang/jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian terkait yang berhubungan dengan program PSR tersebut.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik Kejari Kolaka juga telah menggeledah dua lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti dan dokumen penting:
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Bustanil Arifin.
Saat ini, Kejari Kolaka tengah fokus merampungkan salah satu tahapan krusial dalam penyidikan, yaitu melakukan koordinasi intensif dengan ahli serta instansi berwenang untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Bustanil menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini berjalan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pewarta media ini terus menghubungi pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian terkait yang berhubungan dengan program PSR tersebut untuk mendapatkan keterangan resmi atas polemik ini.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar