La Ode Abdul Kadir RADAR KENDARI – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates mengecam tindakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari yang dinilai menghalang-halangi hak pendampingan hukum terhadap klien mereka.
Advokat La Ode Abdul Kadir, S.H. mengungkapkan kekecewaannya saat hadir di Polresta Kendari untuk mendampingi kliennya yang diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Kami hadir hari ini dalam rangka rencana pendampingan terhadap klien kami. Namun, sejak kami tiba di Polresta, tim penyidik justru terkesan menghalang-halangi kami untuk bertemu dan mendampingi klien,” tegas La Ode Abdul Kadir saat memberikan keterangan di depan Markas Polresta Kendari, Senin (10/08/2026).
Abdul Kadir menjelaskan, awal mula kendala penanganan ini dipicu oleh persoalan identitas KTP.
Kliennya dipanggil oleh penyidik Polresta Kendari atas nama Jihan Dewiyanti (atau Jihan Dewi), sesuai dengan Surat Panggilan Penyidikan yang diterbitkan oleh kepolisian sendiri.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, pihak pengacara menerbitkan Surat Kuasa tertanggal 4 Juni 2026 atas nama Jihan Dewiyanti A.
Namun, saat proses di kepolisian, ditemukan fakta bahwa KTP yang bersangkutan diduga palsu dan nama asli klien tersebut sebenarnya adalah Fawziyah.
Penyidik lantas menolak Surat Kuasa yang diajukan serta menyalahkan pihak kuasa hukum atas perbedaan nama tersebut.
Padahal, nama “Jihan Dewiyanti” yang dicantumkan dalam Surat Kuasa merujuk langsung pada rincian nama yang digunakan oleh penyidik dalam Surat Panggilan.
“Kesalahan identitas ini bukan berasal dari pengacara, melainkan dari surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik sendiri. Pihak Polresta Kendari memanggil atas nama Jihan Dewi, kami buatkan surat kuasa atas nama Jihan Dewi. Begitu ada temuan nama aslinya Fawziyah, penyidik malah melemparkan kesalahan itu kepada pengacara,” ujar Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menyayangkan sikap penyidik yang terkesan kaku dan memperlambat proses perbaikan administrasi.
Saat kuasa hukum meminta data identitas terbaru/sesuai agar bisa memperbarui dokumen Surat Kuasa, penyidik sempat enggan memberikan informasi tersebut selama berjam-jam.
“Dari jam 10 pagi kami menunggu dan meminta identitas lengkapnya agar bisa kami perbarui surat kuasanya, tapi tidak diberikan oleh penyidik. Nanti setelah situasi agak memanas dan rekan-rekan media berdatangan, baru data tersebut diberikan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, setiap warga negara yang diperiksa—baik berstatus sebagai saksi maupun tersangka/terlaporkan—berhak mendapatkan pendampingan hukum dan bertemu dengan pengacaranya sejak awal proses pemeriksaan.
“Sesuai KUHAP, jangankan tersangka, seorang saksi pun berhak didampingi pengacara. Polisi sebagai mitra penegak hukum seharusnya tidak kaku dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pendampingan hukum,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2026 dari Law Office Abdul Kadir & Associates, pendampingan hukum ini dilakukan terkait Surat Perintah Penyelidikan No: SP Lidik/383/RES.1.11/5/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Mei 2026 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) berdasarkan laporan pengaduan dari Sdr. Ham Yusuf.
Pewarta media ini terus menghubungi Polresta Kendari untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Laporan : Agus Setiawan
Tidak ada komentar