Sinergi Bareng Polri dan Kejaksaan, OJK Sosialisasi Penanganan Pidana Sektor Jasa Keuangan di Sultra

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 00:53 37 redaksi

Radar Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Bapak Feriansyah menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor Jasa Keuangan.

Dijelaskan, sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga akhir Juli 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Perkara tersebut terdiri dari 148 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 25 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM,” ungkap Feriansyah, Kamis (13/8).

Selain itu, beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Lebih lanjut, Feriansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri.

“OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut turut pada 2022, 2023, 2024, dan 2025, atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” lanjutnya.

Menurutnya, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain.

Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pada tanggal 17 Juni 2026, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Ketentuan tersebut membawa perubahan signifikan dalam pengaturan penegakan hukum, khususnya penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. ” Bebernya.

Perubahan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum yang telah terbangun agar implementasi ketentuan tersebut berjalan lebih efektif.

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mengenai mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai transformasi paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial melalui pendekatan restorative justice.

Dia menambahkan, dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif, sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong untuk menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mempertimbangkan alternatif penyelesaian dan pemidanaan lainnya.” Tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA