FAMHI Sultra Minta KY dan Bawas MA Periksa Hakim PN Raha Terkait Dugaan “Miscarriage of Justice”

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Sep 2026 00:17 63 redaksi

RADAR KENDARI – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI melakukan pemeriksaan terhadap proses persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Raha pada 30 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan FAMHI Sultra menyusul dugaan adanya persoalan dalam proses persidangan, khususnya terkait pemanggilan pihak tergugat, Laode Golipo, seorang petani tunawicara asal Muna Barat, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH., MH., mempertanyakan apakah seluruh prosedur pemanggilan terhadap tergugat telah dilaksanakan secara sah dan patut sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara perdata.

“Jika benar tergugat tidak pernah dipanggil secara patut, tetapi perkara kemudian diputus verstek pada 30 Juli 2026, maka hal ini harus diperiksa secara serius oleh lembaga pengawas peradilan,” tegas Midul.

Menurutnya, putusan verstek tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya ketentuan mengenai pemanggilan para pihak. Karena itu, FAMHI Sultra meminta aspek prosedural dalam perkara tersebut diperiksa secara objektif.

Termasuk, kata dia, mengenai bagaimana relaas panggilan disampaikan serta apakah tergugat benar-benar telah dipanggil secara sah dan patut sebelum persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya.

“Jangan sampai terdapat pihak yang kehilangan haknya untuk membela diri akibat persoalan prosedur pemanggilan,” ujarnya.

FAMHI Sultra kemudian mendesak KY dan Bawas MA turun tangan untuk memastikan proses persidangan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Ada lima poin yang diminta FAMHI Sultra untuk diperiksa. Pertama, KY RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.

Kedua, Bawas MA RI diminta memeriksa aspek administrasi dan teknis yudisial, khususnya terkait proses pemanggilan tergugat sebelum putusan verstek dijatuhkan.

Ketiga, memastikan apakah majelis hakim telah memastikan seluruh persyaratan untuk menjatuhkan putusan verstek terpenuhi.

Keempat, memeriksa seluruh dokumen dan relaas panggilan dalam perkara tersebut guna memastikan keabsahan proses pemanggilan para pihak.

Kelima, apabila ditemukan adanya pelanggaran etik, administrasi, maupun ketentuan hukum acara, FAMHI Sultra meminta tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Midul menegaskan, kritik terhadap putusan maupun proses persidangan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim.

Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga peradilan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

“Independensi hakim harus dihormati, tetapi independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Ketika ada dugaan bahwa seorang pihak tidak pernah dipanggil secara patut namun perkara diputus verstek, maka publik berhak meminta penjelasan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Ia meminta KY dan Bawas MA memastikan proses persidangan perkara tersebut telah memenuhi prinsip fair trial, due process of law, imparsialitas, serta hak para pihak untuk memperoleh keadilan.

Terkait istilah miscarriage of justice atau “peradilan sesat” yang digunakan dalam pernyataannya, Midul menyebut istilah tersebut merupakan bentuk kritik terhadap dugaan proses peradilan yang menyimpang atau keliru secara prosedural.

Ia menegaskan FAMHI Sultra tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Yang kami minta sederhana, periksa hakimnya, periksa prosesnya, buka faktanya, dan pastikan keadilan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas,” pungkas Midul.

Pewarta media ini terus menghubungi PN Raha untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA