Polres Kolaka Utara Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, 23,53 Gram Sabu Diamankan

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Sep 2026 19:05 69 redaksi

RADAR KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan total berat mencapai 23,53 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 103 saset plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara akan terus dilanjutkan dan diperkuat.

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredarannya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut Polres Kolaka Utara, peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA