3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, KJI Sultra Puji Kinerja Bea Cukai Kendari

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 21:45 50 redaksi

RADAR KENDARI – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), belum benar-benar berhenti, tetapi ruang geraknya mulai dipersempit.

Hal itu terlihat dari kinerja Bea Cukai Kendari yang sepanjang Januari hingga awal September 2026 telah melakukan 233 kali penindakan di bidang cukai.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Angka tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Usman.

Menurutnya, kinerja Bea Cukai Kendari menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara serius dan tidak terpaku pada satu jalur.

“Bea Cukai Kendari menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam. Penindakan yang dilakukan bukan hanya menyita barang, tetapi juga menjaga hak negara dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan,” kata Usman, Senin (16/9/2026).

KJI Sultra juga menyoroti penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari dalam beberapa pekan terakhir.

Sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, sedikitnya 838.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Menurut Usman, capaian itu memperlihatkan bahwa Bea Cukai tidak hanya menunggu barang ilegal beredar di pasar.

Pengawasan dilakukan dengan membidik jalur distribusi yang digunakan, mulai dari kendaraan di jalan raya, jasa ekspedisi hingga jalur distribusi antardaerah.

“Ini pekerjaan yang tidak mudah. Sulawesi Tenggara memiliki wilayah yang luas, banyak daerah kepulauan dan jalur distribusi barang. Karena itu, kinerja Bea Cukai Kendari patut diapresiasi,” ujarnya.

Salah satu perkara menghasilkan penindakan terhadap 576.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pelimpahan perkara sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Potensi kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp557,3 juta, pengawasan juga menyasar perusahaan jasa ekspedisi.

Dan hasilnya, petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.

Penindakan lainnya dilakukan terhadap kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Kendari, dan Pengawasan kemudian meluas hingga Kota Baubau.

Dari patroli dan pengembangan informasi masyarakat, petugas menemukan 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai yang disebut berasal dari Jawa Timur. Potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Bagi KJI Sultra, angka penindakan tersebut bukan sekadar statistik, ada penerimaan negara yang harus dijaga dan ada pelaku usaha legal yang perlu mendapat perlindungan dari persaingan tidak sehat.

Usman menilai tantangan berikutnya adalah memastikan penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang.

“Kalau hanya satu kendaraan yang ditangkap tetapi jalurnya masih terbuka, maka barang yang sama bisa datang lagi. Karena itu yang harus diputus adalah jaringan distribusinya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak menganggap rokok ilegal sebagai sesuatu yang lumrah hanya karena harganya lebih murah.

Sebab, ketika peredaran barang ilegal dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga terhadap pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang turut mendukung pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

KJI Sultra menilai kolaborasi tersebut penting untuk menjaga agar hasil penindakan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan.

Usman mengatakan pers merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab ikut mengawal upaya pemberantasan peredaran barang ilegal melalui informasi yang akurat dan edukasi kepada publik.

“Jangan biarkan rokok ilegal menguasai pasar. Kinerja Bea Cukai Kendari sudah menunjukkan hasil. Sekarang bagaimana semua pihak ikut menjaga agar jalur distribusinya semakin sempit,” katanya.

Bagi KJI Sultra, 233 penindakan dan hampir 4 juta batang rokok ilegal yang diamankan menjadi catatan penting bahwa pengawasan masih berjalan.

Dan selama jalur distribusi terus diburu, ruang bagi rokok ilegal untuk menguasai pasar Sulawesi Tenggara seharusnya semakin kecil.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA