Polresta Kendari Ungkap 8 Kasus, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Amunisi Disita

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 18:08 186 redaksi

RADAR KENDARI — Polresta Kendari mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan dan puluhan amunisi yang melibatkan dua tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, serta 46 butir selongsong peluru kaliber 38 mm.

Dua tersangka, M.F. (26) dan N.N. (38), diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk memburu pihak lain yang diduga terkait.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus senjata api, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.Tr.K., M.H., tersebut polisi juga memaparkan tujuh kasus lainnya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penadahan, dugaan pencabulan terhadap anak, kekerasan seksual disertai pencurian, hingga kepemilikan senjata tajam oleh pelajar.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dan Kapolsek Poasia AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.

Kasus Senjata Api Masih Dikembangkan

Dalam pemeriksaan, tersangka N.N. mengaku memperoleh peluru dari temannya untuk kemudian dijual kembali. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial I.W.

Dari Curanmor hingga Kekerasan Seksual

Selain pengungkapan senjata api, Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka S.R. (24). Sepeda motor Honda Beat milik korban dicuri di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Polisi juga mengungkap kasus penadahan dua sepeda motor curian yang melibatkan M.F. (20) dan A.M. (19). Kedua tersangka diduga menerima kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah dan menjualnya kembali melalui Facebook Marketplace.

Kasus lain yang turut diungkap adalah dugaan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun, kekerasan seksual disertai pencurian, serta dua kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan pelajar.

Untuk kasus kekerasan seksual disertai pencurian, tersangka I.Q. (44) diduga melakukan aksinya di kawasan BTN Permata Anawai Blok H1, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jam tangan, cincin emas dan iPhone 12 Pro Max.

Sementara itu, dua pelajar berinisial R.A. dan J. diamankan dalam kasus berbeda karena membawa senjata tajam. R.A. kedapatan membawa badik, sedangkan J. membawa busur dan katapel yang menurut keterangan polisi hendak digunakan untuk tawuran.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Kami tidak akan berkompromi dengan kejahatan. Polresta Kendari hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA