Pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan meresahkan pengguna jalan di kawasan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat penanganan Tim 2 Patroli Perintis Presisi Polda Sultra. RADAR KENDARI – Aksi dua pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan meresahkan pengguna jalan di kawasan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat penanganan Tim 2 Patroli Perintis Presisi Polda Sultra.
Kedua pemuda tersebut dilaporkan meresahkan warga di jalan poros Kemaraya, tepatnya di depan persimpangan Jalan Teratai. Salah seorang di antaranya bahkan diduga menghadang kendaraan yang melintas, baik sepeda motor maupun mobil, sambil mengancam hendak melempar kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas Tim 2 Patroli Perintis Presisi Polda Sultra langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
Dantim 2 Patroli Perintis Presisi Polda Sultra, Aipda Baskar Basra, yang menjabat PS Panit 2 Siturjawali, mengatakan tindakan petugas dilakukan setelah menerima laporan mengenai perilaku dua pemuda yang diduga mabuk dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan sejumlah pengendara, beberapa kendaraan sempat dihentikan oleh salah seorang pemuda tersebut. Bahkan, terdapat laporan kendaraan sempat dilempari, tetapi lemparan itu tidak mengenai kendaraan yang menjadi sasaran.
“Petugas Tim Patroli Perintis Polda Sultra mendatangi TKP serta mengamankan pemuda tersebut dan membawa ke Polsek terdekat untuk proses selanjutnya,” demikian keterangan Aipda Baskar Basra dalam laporan kegiatan patroli, Sabtu (10/10/2026).
Penanganan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Setelah petugas melakukan penanganan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polda Sultra melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus melakukan patroli dan merespons aduan masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, terutama tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau berpotensi membahayakan keselamatan di lingkungan sekitar.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar