RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Tim kuasa hukum Ningsih, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, membantah keras telah meminta kehadiran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di persidangan.
Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (28/6/2025) sebagai tanggapan atas informasi yang beredar.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta dan melibatkan tiga terdakwa: Ningsih (bendahara pengeluaran), Muhlis (pembantu bendahara pengeluaran), dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar (pengguna anggaran).
Ketua tim kuasa hukum Ningsih, Safarullah SH.,MH, bersama Mirwan SH, dan Hartono SH, menyatakan keheranan atas informasi yang menyebut semua tim kuasa hukum ketiga terdakwa meminta kehadiran Wali Kota.
Mereka menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan tersebut, baik secara resmi di persidangan maupun di luar persidangan.
Safarullah menjelaskan, tidak ada alasan untuk menghadirkan Wali Kota karena namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kejaksaan.
Dari 37 saksi yang diperiksa, tidak satupun yang menyebutkan Wali Kota Siska Karina Imran.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, tim kuasa hukum ini ditunjuk oleh mantan Sekda Nahwa Umar.
Namun, mereka mengundurkan diri pada 10 Juni 2025, sebelum persidangan dimulai. Meskipun ditanya alasan pengunduran diri, Safarullah memilih untuk tidak menjelaskannya secara detail.
Tim kuasa hukum Ningsih kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta kehadiran Wali Kota Kendari atau pihak lain dalam persidangan. Mereka menganggap informasi yang beredar sebagai informasi yang keliru dan sepihak.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post