Pemkot Kendari menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari untuk menjadi Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos). RADAR KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari untuk menjadi Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos).
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gerakan 1 ASN Peduli 5 Tetangga, yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui gerakan ini, setiap ASN diwajibkan mendaftarkan minimal lima tetangga atau warga masyarakat yang dinilai layak dan membutuhkan bantuan program perlindungan serta jaminan sosial. Pendaftaran tersebut ditargetkan rampung paling lambat 8 November 2026.
Gerakan ini merupakan upaya mendukung Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui peningkatan peran Agen Perlindungan Sosial dalam melakukan registrasi dan sanggah pada Portal Perlinsos, sekaligus memperluas layanan sosial kepada masyarakat secara merata dan inklusif.
Dalam instruksi tersebut, Siska Karina Imran menegaskan bahwa setiap ASN yang akan menjadi Agen Perlinsos harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendaftaran agen dilakukan melalui Portal Perlinsos Kementerian Sosial di alamat https://agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Selain mendaftarkan lima tetangga, ASN juga diwajibkan memberikan pendampingan literasi digital kepada warga di lingkungan masing-masing. Pendampingan ini bertujuan membantu masyarakat memiliki IKD sehingga dapat melakukan registrasi dan sanggah secara mandiri melalui portal https://perlinsos.kemensos.go.id.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah dan mandiri.
Untuk memastikan gerakan berjalan sesuai target, Wali Kota Kendari mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang.
Sekretaris Daerah Kota Kendari bertugas sebagai koordinator pelaksanaan gerakan. Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab atas pelaksanaan di unit kerja masing-masing.
Sekretaris OPD, kepala bagian, dan camat juga diminta melakukan monitoring secara rutin.
Setiap OPD diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala, yakni harian, kepada Dinas Sosial Kota Kendari.
Sekretaris Daerah juga bertugas melakukan pengendalian dan evaluasi secara berkala serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Kendari.
Instruksi tersebut turut mengatur pemberian penghargaan kepada OPD yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan gerakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, ASN yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Gerakan 1 ASN Peduli 5 Tetangga, Pemerintah Kota Kendari mendorong keterlibatan langsung aparatur pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat yang layak dan membutuhkan bantuan.
Sumber: Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gerakan 1 ASN Peduli 5 Tetangga, ditetapkan 30 Oktober 2026.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar