Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo–Labuan, Idham Halid. RADAR KENDARI – Di tengah sorotan terhadap pelayanan penyeberangan Pelabuhan Amolengo, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara memilih membuka mekanisme pengelolaannya kepada publik.
Penjelasan ini sekaligus menjadi upaya meluruskan persepsi yang berkembang mengenai dugaan penjualan tiket berulang maupun praktik persekongkolan di kawasan pelabuhan
Penjelasan ini disampaikan Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo–Labuan, Idham Halid, untuk menjawab persepsi publik mengenai dugaan penjualan tiket berulang maupun praktik persekongkolan dalam pelayanan penyeberangan.
Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo–Labuan, Idham Halid, menjelaskan bahwa pembayaran pertama merupakan retribusi pas masuk kawasan pelabuhan yang menjadi kewenangan Dishub. Sementara pembayaran berikutnya merupakan tiket perjalanan kapal yang dikelola PT ASDP.
Menurutnya, perbedaan fungsi tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai mekanisme pelayanan.
Idham juga mengklaim telah menerapkan sistem pembayaran elektronik atau e-retribusi untuk pas masuk. Artinya, transaksi tidak lagi dilakukan dengan pola pembayaran tunai langsung kepada petugas ujarnya Sabtu (7/11/2026)
Pengguna jasa terlebih dahulu mengisi saldo kartu elektronik. Ketika memasuki kawasan pelabuhan, kartu dipindai melalui perangkat yang tersedia dan saldo otomatis terpotong sesuai tarif.
Setiap transaksi menghasilkan bukti cetak yang memuat identitas kendaraan, tanggal keberangkatan, hingga waktu pencetakan secara terperinci.
Sistem pencatatan tersebut menjadi instrumen pengawasan agar transaksi dapat ditelusuri apabila muncul keberatan atau pengaduan dari pengguna jasa.
Idham menegaskan, mekanisme elektronik tersebut dirancang untuk memperkecil peluang penyimpangan sekaligus meningkatkan keterbukaan pelayanan.
Gambaran pemisahan tarif terlihat dari kendaraan roda dua. Untuk pas masuk kawasan pelabuhan, pengguna jasa dikenakan Rp24.000 melalui Dishub. Adapun tiket penyeberangan kapal sebesar Rp60.000 dibayarkan melalui loket ASDP.
Dengan demikian, kedua pembayaran tersebut memiliki objek layanan berbeda. Pas masuk berkaitan dengan akses kawasan pelabuhan, sedangkan tiket ASDP merupakan biaya perjalanan menggunakan kapal.
Pemisahan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengelolaan Pelabuhan Amolengo tidak bertumpu pada satu institusi.
Dishub bertanggung jawab atas pelayanan pas masuk, ASDP menangani operasional kapal dan penjualan tiket, sementara Syahbandar memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).
Pembagian tugas tersebut membutuhkan koordinasi yang konsisten. Sebab, kelancaran penyeberangan bukan hanya ditentukan oleh ketersediaan kapal, tetapi juga ketertiban administrasi, pengawasan keselamatan, dan keamanan kawasan.
Di sinilah tantangan lain muncul.
Di tengah upaya membenahi administrasi melalui sistem elektronik, Dishub Sultra justru menyoroti keterbatasan personel keamanan di Pelabuhan Amolengo.
Lokasi pelabuhan yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Polsek Kolono menjadi salah satu pertimbangan pentingnya dukungan pengamanan tambahan.
Dengan aktivitas penumpang, kendaraan, dan distribusi barang yang cukup tinggi, kawasan tersebut membutuhkan pengawasan yang memadai.
Kehadiran petugas keamanan tidak hanya berkaitan dengan pencegahan gangguan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembenahan pelabuhan tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi transaksi.
Transparansi keuangan harus berjalan beriringan dengan kepastian pelayanan, pengawasan keselamatan, serta jaminan keamanan. Ketiganya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola transportasi publik.
Langkah Dishub Sultra membuka mekanisme pembayaran kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pengguna jasa.
Namun, penjelasan tersebut juga perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai dasar tarif dan standar pelayanan masing-masing pengelola.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa uang yang dibayarkan tercatat secara elektronik. Mereka juga berhak memperoleh pelayanan yang aman, tertib, dan jelas pertanggungjawabannya.
Pelabuhan Amolengo harus mampu membuktikan bahwa modernisasi sistem bukan sekadar perubahan cara membayar, melainkan bagian dari perbaikan kualitas pelayanan penyeberangan di Sulawesi Tenggara.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar