Kadis Kominfo Kendari, Nismawati menggelar konferensi pers, Senin (02/10/2023). KENDARI – Kadis Kominfo Kota Kendari, Dr Nismawati memastikan tambang pasir Nambo sudah tak beroperasi pasca pemasangan plang larangan beraktivitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pasalnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemkot Kendari, Kecamatan Nambo tidak masuk dalam kawasan pertambangan. Selain itu, kewenangan pengawasan penambangan menjadi domain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Nisma menjelaskan pada pasal 1 ayat (2) menyatakan dalam perpres ini yang dimaksud dengan pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemprov dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
Selanjutkan, kata Nisma, pasal 2 ayat (1) menyatakan pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan serta pengawasan, kemudian pada ayat 11 menyatakan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemda kabupaten/kota.
“Kami sudah turun dan aktivitas disana sudah tidak ada. Untuk penindakannya sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan yang ada di Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari. Kalau ada warga yang menemukan ada aktivitas silahkan laporkan ke Gakum atau PPNS di Provinsi,” terang Nisma.
Nisma menambahkan, meski pengawasan bukan menjadi kewenangan pemkot, akan tetapi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari sudah bekerja keras agar penambangan pasir di Nambo bisa mendapatkan solusi.
“Salah satunya adalah dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan Revisi RTRW yang tentunya ini butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nisma.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Abdi Prawira menyebut revisi RTRW sementara berproses, bahkan sudah masuk dalam revisi RTRW di tingkat Provinsi.
“Revisi RTRW sementara berproses dan sudah diakomodir RTRW Provinsi. Disana betul sudah disegel masih jamanya Sulkarnain (Wali Kota sebelumnya, red). Pemkot Kendari melalui PUPR memberikan sanksi, sesuai UU penataan ruang yakni sanksi administratif sampai penyegelan,” terang Abdi.
(her/wan)
Tidak ada komentar