Tidak Akur dengan Suami, 3.322 Wanita di Sultra Pilih Menjanda

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jan 2024 22:20 94 radarkendari.id

Kendari, RadarKendari.id – Angka perceraian di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup tinggi. Pengadilan Tinggi Agama Kendari mencatat, sepanjang 2023 terdapat 4.312 kasus perceraian yang telah diputus cerai. 3.322 kasus diantaranya cerai gugat.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, H.M. Yusuf mengungkapkan, faktor penyebab kasus perceraian di Sultra didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus sebanyak 2.722 kasus.

Penyebab lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 556 kasus dan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 175 kasus.

Lanjut dia, dari 10 Pengadilan Agama didaerah, terdapat tiga pengadilan yang menangani kasus perceraian terbanyak. Tiga pengadilan agama itu yakni Pengadilan Agama Kendari menangani perkara sebanyak 1.058 kasus, Pengadilan Agama Unaaha 544 kasus dan Pengadilan Agama Kolaka sebanyak 526 kasus.

Yusuf menambahkan, Pengadilan Agama tidak dalam kapasitas memberi himbauan, mensosialisasikan untuk pencegahan perceraian, namun hal itu menjadi kewenangan eksekutif. “Kita (Pengadilan Agama) sebagai yudikatif sikapnya pasif atau menerima yang diajukan,” ungkapnya.

Kendari demikian, Menurut Yusuf, ada norma yang menjadi sarana untuk menahan (perceraian) itu, yaitu bahwa perkara yang diajukan di pengadilan apalagi yang berkaitan dengan perkara perdata, itu semua di mediasi dulu.

“Setiap perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib dimediasi. Tidak ada perkara yang tidak dimediasi kecuali ketentuan lain misalnya perkara keberatan atas putusan komisi informasi, termasuk pengesahan pernikahan, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan itu tidak perlu mediasi, selain dari itu wajib untuk dimediasi,” pungkasnya. (wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA