Beberapa IUP di Kecamatan Kolono Konsel Masuk Zona Tata Ruang Kawasan Perikanan, Kapitan Sultra Minta Status Perizinan Perlu Dikaji Ulang

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Agu 2026 14:42 60 redaksi

RADAR KENDARI — Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinilai perlu dikaji ulang menyusul adanya ketentuan tata ruang yang menetapkan wilayah tersebut sebagai salah satu kawasan pengembangan perikanan.

Itu diungkapkan Asrul Rahmani selaku Direktur Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA).

Menurut Asrul, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2040, Kecamatan Kolono ditetapkan sebagai bagian dari kawasan perikanan.

Kawasan perikanan Kabupaten Konawe Selatan memiliki luas kurang lebih 5.551 hektare, yang terdiri atas kawasan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

Dalam aturan tersebut, potensi pengembangan perikanan tangkap disebut berada di Kecamatan Kolono dan Kolono Timur. Selain itu, kawasan budidaya air payau berupa tambak juga mencakup Kecamatan Kolono.

Pemerintah daerah bahkan merencanakan pembangunan sarana pendukung perikanan, termasuk TPI/PPI di Kecamatan Kolono.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk dicermati apabila terdapat wilayah pertambangan yang berada atau beririsan dengan kawasan yang telah ditetapkan untuk kegiatan perikanan.

“Pemeriksaan terhadap koordinat dan polygon IUP diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan RTRW serta ketentuan tata ruang pesisir teluk kolono yang berlaku,” ujar putra asli Kolono ini.

Salah satu data yang perlu mendapat perhatian adalah izin pertambangan nikel dan pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Kolono.

Data perizinan yang tersedia mencatat PT. E sebagai IUP pertambangan berstatus operasi produksi nikel dengan luasan 1.500 hektor mencakup wilayah Desa Andinete, Wawoosu Jaya sekitarnya dan PT S memiliki izin eksplorasi pasir kuarsa seluas sekitar 92,57 hektare dengan lokasi Lamotau, Awunio dan Meletumbo, Kecamatan Kolono.

Izin tersebut tercatat terbit pada 10 Februari 2025 dan berlaku hingga 5 Februari 2032, Dan beberapa IUP pencadangan/eksplorasi emas milik PT. A seluas puluhan ribu hektar tersebar di kecamatan Kolono dan Lainea.

Sementara itu, dokumen peta rencana WIUP yang beredar salah satunya mencantumkan wilayah Desa Awunio dan Meletumbo dengan komoditas pasir kuarsa dan luas sekitar 98,18 hektare.

Dokumen tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen perizinan resmi dan peta koordinat pemerintah untuk memastikan status serta batas wilayahnya.

Di sisi lain, kata Asrul, perairan Teluk Kolono memiliki potensi perikanan yang cukup besar. Penelitian mencatat perairan Teluk Kolono memiliki luas sekitar 9.400 hektare dan merupakan salah satu wilayah penting bagi sumber daya perikanan, termasuk ikan teri sebagai salah satu komoditas unggulan laut lainnya.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait perlu melakukan verifikasi secara terbuka terhadap kesesuaian antara IUP, RTRW, kawasan perikanan, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Pengkajian ulang tersebut penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun mengganggu keberlangsungan aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir.

Terlebih, pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebelumnya telah menetapkan Kecamatan Kolono sebagai salah satu sentra pengembangan dan produksi perikanan.

Pada 2018, Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe Selatan menyebut Kolono sebagai salah satu wilayah sentra perikanan, dengan fokus antara lain pada pengembangan keramba jaring apung.

“Dengan adanya dua kepentingan pemanfaatan ruang—pertambangan dan perikanan—pemerintah perlu memastikan setiap izin yang diterbitkan tetap sesuai dengan tata ruang dan tidak mengorbankan kawasan produktif masyarakat pesisir,” kata Asrul.

“Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai status IUP, titik koordinat, luas wilayah, tahapan kegiatan pertambangan, dokumen lingkungan, serta hasil kajian kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten, provinsi hingga nasional,” tambahnya.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dan instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin yang bersangkutan.

“Bukan itu saja kehadiran pertambangan tidak terlepas dengan adanya upaya untuk membangun sarana dan prasarana penunjang lainnya, termaksd jalan Houling Dan Jetty Terminal khusus di Kawasan Teluk Kolono yang dapat merusak ekosistem biota laut termaksud hutan bakau dikawasan hutan lindung sepanjang Teluk Kolono,” tutup aktivis nasional ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA