Kendari – BPJAMSOSTEK Sultra menggelar podcast “Tanya pi” yang dilaksanakan secara virtual membahas dua agenda sekaligus yaitu Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Kampanye Antikorupsi di lingkungan kerja, Kamis, (17/03/2022).
Kegiatan yang bertema “Peserta Bertanya, BPJAMSOSTEK menjawab” dihadiri langsung oleh Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Kepala Kantor, Kepala Bidang Pelayanan, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sultra.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK ini bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh peserta agar dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing.
Selain itu juga, untuk menyampaikan informasi-informasi terkini terkait pelaksanaan program baru BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sudah terimplementasi sejak Februari 2022.
Kegiatan Kampanye antikorupsi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara BPJAMSOSTEK dengan KPK sebagai bentuk penyampaian nilai-nilai antikorupsi dan menyebarkan semangat antikorupsi BPJAMSOSTEK kepada masyarakat dan peserta.
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Rutabuz Zaman mengungkapkan banyak hal yang dapat menyebabkan terjadi korupsi, diantaranya adalah sifat serakah individu itu sendiri, lemahnya pengawasan, lemahnya pengungkapan, dan adanya kesempatan.
“Mencegah tentu lebih baik dari pada mengobati, jadi kegiatan kampanye seperti ini yang kita butuhkan sebagai salah satu langkah pencegahan dan penanaman nilai antikorupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Minarni Lukman menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan salah satu instansi yang sangat berkomitmen dalam melakukan implementasi penanganan antikorupsi, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghargaan dan pengakuan lembaga antikorupsi yang diterima BPJAMSOSTEK dalam kurun waktu tahun 2017 – 2021.
“Penghargaan yang diterima antara lain adalah BUMN/D dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik, Lembaga Pengendalian Gratifikasi Terbaik, Indeks Survey Penilaian Integritas 85.08, Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik, dan BPJAMSOSTEK meraih ISO 37001:2016 yaitu sertifikasi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ungkap Minarni.
Sedangkan kegiatan Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai tindaklanjut implementasi manfaat program baru BPJAMSOSTEK yang dituangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baftim mengungkapkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan Manfaat Program Baru yang telah terimplementasi di Februari 2022 yang iurannya tidak dibebankan oleh peserta sebagai pekerja ataupun dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Pekerja yang menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, bukan pekerja yang masa kontraknya habis atau berhenti dari tempat kerja atas keinginan sendiri,” ungkap Minarni
“Manfaat yang didapatkan oleh peserta saat mengikuti JKP ini adalah Manfaat Uang Tunai, Pelatihan Kerja, dan Informasi Bursa Kerja. Agar peserta dapat mengikuti program JKP ini, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional bagi perusahaan yang memiliki skala usaha kecil – mikro. Sedangkan perusahaan skala Menengah – Besar, wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post