RADARKENDARI.ID — Pengembang Perumahan A99 Corp Land di Puuwatu, Kendari, angkat bicara terkait keluhan salah seorang konsumennya berinisial L yang mengaku belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang dibeli tunai, meski sudah satu tahun berlalu.
L sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya karena sertifikat yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan itu tak kunjung rampung.
L juga mengaku diarahkan oleh pihak marketing untuk berurusan langsung dengan notaris, hal yang dianggapnya aneh karena pengurusan SHM seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pengembang.
Bantahan Pengembang: Pengurusan SHM Tetap Tanggung Jawab A99
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan Perumahan A99, Agung, memberikan klarifikasi pada Rabu (24/09/2025). Agung dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya mengarahkan konsumen untuk mengurus sertifikat sendiri ke notaris.
“Enggak lah. Kalau sendiri memang kita itu, apa? Untuk pembelian cash itu memang sertifikat semua di kita pengurusannya,” jelas Agung, menegaskan bahwa pengurusan SHM untuk pembelian tunai (cash) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang.
Agung menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat yang dikeluhkan konsumen L disebabkan oleh proses pemisahan sertifikat induk menjadi sertifikat per unit.
Proses pecah sertifikat ini berlaku untuk semua pembeli, baik yang membeli secara tunai maupun melalui skema KPR.
Ada Sisa Pembayaran yang Ditahan
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa dalam perjanjian awal dengan pembeli cash, biasanya terdapat sisa pembayaran sekitar Rp10 hingga Rp15 juta yang sengaja belum dilunasi oleh konsumen.
Sisa pembayaran ini, menurutnya, baru akan dilunasi saat sertifikat per unit sudah selesai dan diserahkan kepada konsumen.
Pihak pengembang menyayangkan keluhan yang disampaikan melalui media. Agung menekankan bahwa permasalahan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung. “Seharusnya hal seperti ini bisa dibicarakan,” kata Agung.
Ia berjanji akan segera menghubungi konsumen berinisial L secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tersebut.
Laporan : Agus Setiawan
Discussion about this post