Foto bersama usai penandatangan kerjasama dalam rangka peningkatan kepatuhan dan perlindungan pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan di Sulawesi Tenggara. KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sultra pada Jumat (26/9/2025).
Acara yang digelar di Hotel Claro, Kendari, ini turut dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, demi meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dalam sambutannya mengapresiasi sinergi lintas institusi tersebut.
Ia menegaskan kolaborasi ini adalah langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum guna mendukung implementasi Jamsostek secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gubernur ASR, sembari berharap semua pihak terus mengawal Inpres No. 2 Tahun 2021 agar tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial.
Senada dengan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial.
Ia menekankan komitmen bersama ini untuk menjalankan Inpres No. 2 Tahun 2021 secara efektif. “Semua ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” tandas Kajati.
Tantangan dan Apresiasi Cakupan Jamsostek
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, melaporkan bahwa per 22 September 2025, realisasi universal coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra baru mencapai 32,37%, atau sekitar 332 ribu dari total potensi 1,02 juta pekerja.
Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi, yang menjadi tantangan besar. Mintje menekankan fungsi jaminan sosial untuk menekan kemiskinan ekstrem dan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin.
Meskipun demikian, Mintje memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Buton Utara yang telah melampaui target UCJ 2025 dan terpilih mewakili Sultra di ajang Paritrana Award Tingkat Nasional 2025.
Lebih lanjut, Mintje mengungkapkan total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra hingga 22 September 2025 telah mencapai Rp240 miliar dengan 21 ribu kasus.
Selama periode 1 Januari hingga 22 September 2025, sebanyak 334 anak dari ahli waris pekerja juga telah menerima Beasiswa Pendidikan dengan total nominal sebesar Rp1,35 Miliar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut menyambut baik kolaborasi ini, berharap dukungan dari berbagai sektor sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati, Walikota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra ini ditutup dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta dan penyerahan piagam penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah, yaitu Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar