Kadis PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadin meninjau lokasi yang tergenang air dan limbah di Kawasan Tugu Adi Bahasa Kota Kendari. RADARKENDARI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari merespons cepat keluhan warga terkait genangan air dan aroma tidak sedap di Jalan Adi Bahasa, Kecamatan Baruga.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi, menjelaskan bahwa status Jalan Adi Bahasa sebenarnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif agar persoalan ini segera tuntas secara permanen.
“Jalan Adi Bahasa adalah wewenang Provinsi. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi, dan informasinya sudah ada perencanaan pembangunan drainase di titik tersebut,” ujar Jayadi.
Sambil menunggu realisasi dari Pemprov, Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR tidak tinggal diam.
Jayadi menegaskan akan melakukan langkah darurat mulai besok untuk mengatasi air yang menggenang di badan jalan agar aktivitas warga tidak terganggu.
Bekerja sama dengan pihak pengelola lahan di sekitar lokasi (Bang Awal), Dinas PUPR telah menyepakati dua langkah teknis yang akan dieksekusi segera:
* Pembersihan Badan Jalan: Melakukan pembersihan material tanah atau sisa timbunan yang meluap ke jalan akibat aktivitas pengurukan di lahan sekitar.
* Pembuatan Sumur Resapan Sementara: Membangun sumur resapan darurat yang berfungsi untuk mengalihkan air agar tidak lagi tergenang di atas aspal.
“Besok kita sudah mulai action di lapangan. Fokus utama kami adalah menangani genangan airnya dulu agar jalan bisa dilalui dengan nyaman dan meminimalisir bau yang dikeluhkan warga,” tutupnya.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai kondisi jalan yang kerap tergenang limbah cair pasca hujan, yang menimbulkan bau busuk menyengat dan membahayakan pengguna jalan.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar