RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penipuan yang menjerat YC Kuasa memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, YC kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran keberadaannya belum ditemukan oleh aparat.
Di sisi lain, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp15.954.000.000.
Dalam berkas gugatan, korban menjelaskan bahwa kerugian besar tersebut muncul setelah ia mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja sebagai syarat pelaksanaan proyek yang dijanjikan YC, namun proyek itu tidak pernah terealisasi.
Sidang gugatan perdata kini telah memasuki tahap mediasi. Kuasa hukum dari masing-masing pihak hadir dalam persidangan.
Namun, muncul kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya: meskipun berstatus DPO, YC ternyata masih bisa menerbitkan surat kuasa khusus untuk pengacaranya.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.
Pengamat Hukum Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang telah lama buron.
“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, logikanya ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik,” kata Syawal.
“Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan (obstruction of justice),” lanjutnya.
Kasus ini bukan hanya soal penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.
Publik kini menanti langkah serius kepolisian dan sikap tegas lembaga peradilan agar hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berusaha mencari informasi dan keterangan dari YC.
Penulis : Samsul
Editor : Agus Setiawan

































Discussion about this post