DPRD Kendari Minta BPN Pastikan Status Tanah Hasim Lazinu

waktu baca 4 menit
Rabu, 30 Sep 2026 01:08 27 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Kendari segera memastikan status administrasi tanah milik Hasim Lazinu, SE., yang menjadi kendala dalam proses pemisahan sertifikat tanah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Kendari yang digelar pada Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan informasi dari Hasim Lazinu terkait proses administrasi sertifikat tanah.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman.

Turut hadir anggota Komisi I, Nasaruddin Saud, Jumran, Laode Lawama, dan Saharuddin. Rapat juga dihadiri perwakilan BPN/ATR Kota Kendari serta Hasim Lazinu selaku pemohon.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyepakati dua langkah yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas status tanah sekaligus menentukan kelanjutan proses administrasi sertifikat.

DPRD Kendari Minta BPN Pastikan Status Tanah Hasim Lazinu, Sertifikat Bisa Diproses Jika Bebas Aset Pemprov

KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Kendari segera memastikan status administrasi tanah milik Hasim Lazinu, SE., yang menjadi kendala dalam proses pemisahan sertifikat tanah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Kendari yang digelar pada Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan informasi dari Hasim Lazinu terkait proses administrasi sertifikat tanah.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman.

Turut hadir anggota Komisi I, Nasaruddin Saud, Jumran, Laode Lawama, dan Saharuddin. Rapat juga dihadiri perwakilan BPN/ATR Kota Kendari serta Hasim Lazinu selaku pemohon.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyepakati dua langkah yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas status tanah sekaligus menentukan kelanjutan proses administrasi sertifikat.

BPN Diminta Pastikan Status Aset Tanah

Langkah pertama, BPN/ATR Kota Kendari diminta segera melakukan pengecekan administrasi untuk memastikan apakah lokasi tanah yang dimaksud masuk dalam kawasan aset yang disebut sebagai aset “Seribu” atau tidak.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan keterkaitan lokasi tanah dengan aset yang dimaksud, sehingga proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan berdasarkan data dan dokumen yang sah.

Hasil pengecekan administrasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status lokasi tanah tersebut dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah berikutnya.

Surat Pemprov Jadi Dasar Pemrosesan Sertifikat

Langkah kedua, apabila telah terdapat jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi yang menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut terbebas dari aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), BPN diminta segera memproses pemisahan sertifikat atas nama Hasim Lazinu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kejelasan status aset menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemisahan sertifikat yang dimohonkan.

Komisi I DPRD Kota Kendari berharap BPN dan pihak terkait dapat menindaklanjuti hasil RDP tersebut melalui koordinasi serta pemeriksaan dokumen secara cermat, agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam proses administrasi pertanahan.

Kesepakatan ini juga diharapkan mendorong penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi fasilitasi pengaduan masyarakat dengan mempertemukan pemohon dan instansi teknis untuk mencari kejelasan atas persoalan yang dihadapi.

Selanjutnya, tindak lanjut dari BPN/ATR Kota Kendari serta jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi menjadi bagian penting dalam menentukan proses administrasi sertifikat tanah Hasim Lazinu.

Langkah pertama, BPN/ATR Kota Kendari diminta segera melakukan pengecekan administrasi untuk memastikan apakah lokasi tanah yang dimaksud masuk dalam kawasan aset yang disebut sebagai aset “Seribu” atau tidak.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan keterkaitan lokasi tanah dengan aset yang dimaksud, sehingga proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan berdasarkan data dan dokumen yang sah.

Hasil pengecekan administrasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status lokasi tanah tersebut dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan langkah berikutnya.

Langkah kedua, apabila telah terdapat jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi yang menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut terbebas dari aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), BPN diminta segera memproses pemisahan sertifikat atas nama Hasim Lazinu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kejelasan status aset menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses pemisahan sertifikat yang dimohonkan.

Komisi I DPRD Kota Kendari berharap BPN dan pihak terkait dapat menindaklanjuti hasil RDP tersebut melalui koordinasi serta pemeriksaan dokumen secara cermat, agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam proses administrasi pertanahan.

Kesepakatan ini juga diharapkan mendorong penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi fasilitasi pengaduan masyarakat dengan mempertemukan pemohon dan instansi teknis untuk mencari kejelasan atas persoalan yang dihadapi.

Selanjutnya, tindak lanjut dari BPN/ATR Kota Kendari serta jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi menjadi bagian penting dalam menentukan proses administrasi sertifikat tanah Hasim Lazinu.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA