DPRD Sultra Bungkam di Tengah Polemik Stadion Lakidende, Pemilik Lahan Lapor ke Kejati dan KPK

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 23:53 341 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh jajaran pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait polemik pembangunan Stadion Lakidende yang diduga bermasalah secara hukum.

Meski anggaran puluhan miliar rupiah telah disetujui untuk tahun 2026, para wakil rakyat tersebut enggan memberikan penjelasan terkait pengawasan lahan yang belum tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak membuahkan hasil.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, bersama para Wakil Ketua DPRD Sultra, yakni La Ode Frebi Rifai, Hj. Hasmawati, dan H. Herry Asiku, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait tudingan kelalaian pengawasan anggaran pada proyek tersebut.

Pewarta media ini telah berusaha menghubungi para unsur pimpinan DPRD Sultra ini pada Senin (29/12/2025) namun belum mendapatkan tanggapan.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Aladin, salah satu pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Kota Kendari.

Ia menilai DPRD Sultra tidak memahami mekanisme penganggaran karena meloloskan dana pembangunan di atas lahan yang belum berstatus clean and clear.

“Saya lihat anggota DPRD Provinsi tidak paham tentang penganggaran. Kalau mereka paham, tentu mereka sudah membatalkan usulan anggaran karena tahu Stadion Lakidende ini bermasalah secara hukum,” tegas Aladin, Senin (29/12/2025).

Sebagai mantan anggota dewan, ia menyayangkan fungsi pengawasan yang lemah sehingga membiarkan pemerintah melakukan pembangunan fisik tanpa proses ganti rugi yang sah kepada pemilik sertifikat.

Geram dengan ketidakpastian hukum dan sikap pasif DPRD, Aladin memilih menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.

Ia menegaskan telah melaporkan polemik ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut adanya indikasi kerugian negara dan maladministrasi dalam proyek tersebut.

“Warga pemilik lahan telah melayangkan surat resmi ke KPK untuk memantau adanya indikasi kerugian negara dalam proyek yang terus dipaksakan oleh Pemprov Sultra dengan persetujuan DPRD tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, memastikan pembangunan tetap berjalan setelah membahas anggaran 2026 bersama DPRD.

Meski mengakui adanya kendala sengketa lahan, Martin menyatakan pihaknya hanya fokus pada pembangunan fisik, sementara urusan hukum diserahkan kepada instansi terkait.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA