Jasa Raharja perkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memitigasi risiko, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). RADAR KENDARI – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memitigasi risiko, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Harwan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Jasa Raharja dan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui tugas dan fungsinya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) berperan penting dalam menunjang kinerja perusahaan, termasuk mendorong kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja demi kepentingan masyarakat.
“Sinergitas antara Jasa Raharja dengan jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan,” ujar Harwan.
Ia menegaskan, koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan tugas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Penguatan sinergi tersebut merupakan bagian dari inisiatif Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sumut, IFG, dan sejumlah anak perusahaan di bawah naungan IFG.
Penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut dan dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan di lingkungan IFG.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menekankan pentingnya menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum strategis yang dapat dilibatkan sejak awal dalam proses bisnis perusahaan.
Keterlibatan tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko, identifikasi potensi permasalahan, hingga penguatan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Muhibuddin menjelaskan, pendampingan hukum bukan bertujuan mengambil alih kewenangan direksi. Sebaliknya, dukungan tersebut diharapkan membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip GCG.
Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, turut menilai kerja sama dengan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi.
Menurutnya, dukungan hukum dibutuhkan agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara patuh tanpa kehilangan fleksibilitas dalam mengembangkan bisnis.
“Penandatanganan ini menjadi sangat strategis karena akan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan tidak membatasi ruang gerak sisi bisnis perusahaan,” ujar Rizal.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Jasa Raharja berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola perusahaan yang semakin baik demi kepentingan masyarakat.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar