Kampanye Terbuka Pileg dan Pilpres di Kendari Masih Sepi, Pengamat : Lebih Ramai di Medsos!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Des 2023 08:13 104 radarkendari.id

Kendari, RADARKENDARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai sejak 20 November 2023 – 10 Februari 2024.

Meski sudah resmi bergulir, kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) masih sepi. Di Kendari, masih jarang Tim Sukses (Timses) Caleg maupun Capres dan Cawapres melaksanakan kampanye secara terbuka.

Merespon hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Andi Awaluddin Ma’ruf menilai konstalasi kampanye saat ini mengalami perubahan. Timses cenderung memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk mensosialisasikan Caleg maupun Capres dan Cawapres.

“Setelah saya amati, dialog atau riuh soal Pilpres misalnya, lebih ramai di Group WA (WhatsApp), Medsos seperti FB (Facebook) dan lainnya. Jadi akhirnya konsentrasi untuk mobilisasi massa untuk kampanye terbuka lebih teredup oleh dialog di WA Group,” ungkap Andi Awaluddin Ma’ruf, Minggu (02/12/2023).

Disisi lain, ia berharap pelaksanaan kampanye Caleg, Capres dan Cawapres bisa berjalan dengan baik kedepannya serta bisa menghindari praktik Kampanye Hitam (Black Champaign).

Awaluddin juga berharap masa kampanye kali ini bisa dimanfaatkan Timses untuk mempromosikan Caleg, Capres dan Cawapres. Pasalnya, ketua timses yang ada saat ini selain bertugas untuk memenangkan Capres dan Cawapres usungan Parpol (Partai Politik) juga memiliki bebas sebagai caleg pada pemilu 2024.

“Rata-rata tim relawan ditingkat Provinsi misalnya di Prabowo ada ARS (Abdurrahman Saleh), (Ketua Timses) Ganjar ada ASR (Andi Sumangerukka). Itu menunjukan tokoh parpol (Partai Politik) yang juga caleg tentu akan memikirkan bagaimana mendapatkan kursi di DPR. Jadi konsentrasinya pecah,” ungkap Andi Awaluddin Ma’ruf.

Kendati demikian, ia berharap seluruh peserta pemilu bisa mematuhi aturan kampanye seperti yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA