Keluarga Terdakwa Pencabulan Demo PN Kendari, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 08:28 225 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara – Keluarga dari terdakwa kasus dugaan pencabulan anak berinisial BDM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (28/11/2025).

Dilansir dari Media Online Detik Sultra, aksi ini dilancarkan sebagai bentuk protes dan permintaan agar perkara kerabat mereka ditinjau ulang, yang mereka yakini telah menjadi korban kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Koordinator Aksi, Agusalim, dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang menjerat BDM merupakan “peradilan sesat yang dipenuhi dengan rekayasa.”

Keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang mereka duga menjadi indikasi kuat adanya pengaturan perkara yakni  kejanggalan hasil visum yang diduga disembunyikan.

Agusalim menjelaskan bahwa meskipun Kepolisian sempat mengklaim adanya bukti visum yang menguatkan tuduhan (visum dilakukan pada 22 November 2024), hasil visum tersebut tidak pernah dimunculkan di persidangan.

“Permintaan tim kuasa hukum kepada majelis hakim untuk menghadirkan hasil visum pun tidak dilakukan, padahal menurut Pasal 180 KUHAP, hakim dapat memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk menjernihkan perkara,” ujarnya.

Selanjutnya, keterangan saksi anak yang berubah-ubah. Kejanggalan kedua terletak pada keterangan saksi anak atau korban.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana.

Namun, keterangan yang memberatkan tersebut tiba-tiba muncul di persidangan. Ketika ditanyakan, korban berdalih bahwa keterangan tersebut sudah disampaikan kepada penyidik tetapi tidak dicatat.

Permintaan pihak kuasa hukum untuk menghadirkan polisi yang memeriksa BAP sebagai saksi verbalisan juga tidak pernah dipenuhi.

Kemudian barang bukti pakaian yang tidak disita sejak awal. Pihak keluarga juga menyoroti masalah barang bukti. Pakaian anak yang diduga menjadi barang bukti tidak disita oleh penyidik di awal kasus.

Barang bukti tersebut baru dihadirkan di persidangan, menimbulkan pertanyaan mengenai dari siapa barang bukti itu disita dan apakah benar memiliki hubungan dengan perkara.

“Kami menduga bahwa ada indikasi kuat keterlibatan APH yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban yang coba untuk mengatur perkara ini,” tegas Agusalim.

Berdasarkan dugaan rekayasa perkara ini, keluarga terdakwa meminta Ketua PN Kendari dan Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan Pasal 182 ayat (2) KUHAP.

Selanjutnya menghadirkan bukti visum dan dokter forensik yang melakukan visum, menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik yang memeriksa perkara ini, dan melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani laporan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran etik.

Keluarga berharap agar Pengadilan Negeri Kendari dapat menjernihkan perkara ini dan membuktikan kebenaran di tengah dugaan adanya peradilan sesat.

Penulis : Sunarto

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA