3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari akan ditentukan melalui evaluasi kinerja menjelang berakhirnya masa kontrak pada 30 September 2026.
RADAR KENDARI – Nasib 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari akan ditentukan melalui evaluasi kinerja menjelang berakhirnya masa kontrak pada 30 September 2026.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Kendari bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari di Ruang Rapat Komisi I DPRD, Selasa (28/7/2026).
Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar pertimbangan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Penilaian mencakup kinerja, tingkat kehadiran, serta kepatuhan terhadap disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Alfian, hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap pegawai yang bersangkutan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kebijakan yang berlaku saat ini tidak terdapat peluang penambahan maupun penggantian PPPK Paruh Waktu. Proses yang diakomodasi hanya berupa evaluasi terhadap pegawai yang telah ada.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arwin, bersama Sekretaris Komisi I, Laode Abd. Arman. Turut hadir anggota Komisi I, yakni Jumran, Saharuddin, dan Gilang Satya Witama.
Dari pihak BKPSDM, Alfian didampingi Plt. Sekretaris BKPSDM Azwar Kurdin beserta para kepala bidang.
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi kinerja BKPSDM sekaligus menyinkronkan program kerja untuk memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arwin, menekankan pentingnya pembinaan aparatur secara berkelanjutan, terutama bagi pejabat yang memperoleh penugasan baru atau berpindah ke bidang kerja yang berbeda.
Menurutnya, perubahan tanggung jawab dan lingkungan kerja perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi agar pejabat mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Harus juga ada pelatihan khusus karena yang tadinya di bagian yang berbeda tiba-tiba dilantik untuk memimpin di tempat yang berbeda,” ujar Arwin.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd. Arman, mengingatkan agar evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebutkan, hasil evaluasi dapat berimplikasi pada jumlah pegawai yang dipertahankan apabila ditemukan perbedaan capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan di masing-masing OPD.
“Pengurangan jumlah PPPK dapat saja terjadi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari setiap OPD, baik dari segi kehadiran maupun indikator lainnya. Namun kami berharap evaluasi tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan kinerja, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, DPRD berharap proses penilaian tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan indikator kinerja yang jelas dan penerapan aturan secara konsisten.
Selain membahas evaluasi PPPK Paruh Waktu, rapat kerja tersebut turut menyoroti upaya BKPSDM dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemkot Kendari.
Program yang dijalankan meliputi pengembangan kompetensi ASN, pelaksanaan profiling ASN, serta penguatan pengawasan disiplin pegawai di seluruh perangkat daerah.
BKPSDM menjelaskan bahwa pengawasan disiplin merupakan tanggung jawab berjenjang yang dimulai dari pimpinan masing-masing OPD. Sementara itu, BKPSDM menjalankan fungsi pembinaan, pemantauan, dan penegakan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Jumran, menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antara DPRD dan OPD mitra sejak tahap awal perencanaan program.
“Kami sudah sepakat akan mengawal mitra OPD Komisi I sejak awal, sehingga kami dapat mengetahui lebih dini berbagai kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan program,” ungkap Jumran.
Melalui koordinasi tersebut, DPRD berharap berbagai persoalan kepegawaian dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penanganannya lebih terarah.
Komisi I DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kepegawaian bersama BKPSDM, termasuk memastikan evaluasi PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme ASN, meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar