Kuasa Hukum PT GAN Ungkap Fakta Persidangan: Dakwaan Laporan Palsu dan Fitnah Tidak Terbukti

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 00:13 53 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara (PT GAN) menegaskan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap kliennya, Mahaputra, tidak terbukti di persidangan.

Hal ini terungkap setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Kolaka Utara, Mazmur, dan Ridwan Botji di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, terkuak fakta penting mengenai keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) seluas 475 hektar atas nama PT C.

Kuasa Hukum PT GAN, La Ode Muhammad Hiwayat menjelaskan, fakta persidangan mengungkap bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) di masa kepemimpinan Rusda Mahmud tidak pernah menerbitkan SK IUP Operasi Produksi seluas 475 hektar untuk PT C.

“Di zamannya Pak Rusda, tidak pernah diterbitkan IUP OP 475 hektar untuk PT C. Yang resmi diterbitkan Pemda saat itu hanya IUP OP seluas 20 hektar, 17 hektar, dan 126 hektar. Terungkap juga bahwa pada awalnya tidak ada tumpang tindih lahan antara PT GAN dan PT C karena masing-masing memiliki titik koordinat sendiri,” ujar Hiwayat “ usai persidangan.

Ia menambahkan, karena adanya SK IUP OP 540/62 seluas 475 hektar yang tumpang tindih dengan lahan PT GAN seluas 341 hektar, pihak Mahaputra (PT GAN) lantas melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke kepolisian.

Menanggapi tuduhan bahwa kliennya melakukan laporan palsu atau fitnah, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh hal yang dilaporkan oleh PT GAN didasarkan pada dokumen dan fakta yang ada di lapangan.

“Semua keadaan yang kami laporkan itu sesuai dengan fakta. Perkara tersebut dihentikan oleh kepolisian melalui SP3 dan SP2 penghentian penyelidikan. Penghentian perkara oleh polisi bukan berarti laporan yang dibuat adalah laporan palsu,” tegasnya.

Untuk memperkuat fakta hukum ini, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada persidangan berikutnya.

Saksi ahli tersebut akan memberikan penafsiran secara yuridis mengenai status penghentian perkara (SP3/SP2) agar tidak disalahartikan sebagai pidana laporan palsu.

Selain masalah luas lahan, kuasa hukum juga menyoroti adanya rekaman berdurasi 4 menit yang diputar dalam persidangan.

Rekaman tersebut membuktikan bahwa sengketa lahan baru muncul setelah masa jabatan bupati berakhir, yang dilatarbelakangi oleh munculnya klaim IUP OP 475 hektar PT C.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas perubahan status lahan di tingkat Dinas PTSP Provinsi, di mana terdapat kejanggalan dalam perubahan luasan dari 17 hektar langsung menjadi 475 hektar tanpa dasar SK yang jelas.

“Ada indikasi pemalsuan SK di situ. Apabila perkara ini diputus menang dan tuntas, kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” pungkas Hiwayat.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA