Radar Kendari
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Beranda
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Politik
  • Ekobis
  • Saintek
  • Gaya Hidup
    Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Kendari Hadirkan ‘Mandiri Bakti Kesehatan’ di Lapulu

    Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Kendari Hadirkan ‘Mandiri Bakti Kesehatan’ di Lapulu

    Mahasiswi Asal Kendari, Neyzla Kiani Daulah, Raih Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Mahasiswi Asal Kendari, Neyzla Kiani Daulah, Raih Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Reuni Akbar SMPN 6 Kendari Sukses Digelar

    Reuni Akbar SMPN 6 Kendari Sukses Digelar

    Chaca, Gadis 10 Tahun Asal Sulawesi Tenggara Raih Juara Indonesia Model Hunt 2025

    Chaca, Gadis 10 Tahun Asal Sulawesi Tenggara Raih Juara Indonesia Model Hunt 2025

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

    PT Sinar Galesong Mandiri Dukung Reuni Akbar SMPN 6 Kendari

    PT Sinar Galesong Mandiri Dukung Reuni Akbar SMPN 6 Kendari

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

  • Headline News
    Program Makan Bergizi Gratis di Unaaha Makan Korban, GPA Sultra Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total

    Program Makan Bergizi Gratis di Unaaha Makan Korban, GPA Sultra Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total

    Pelayanan Buruk Aparatur Desa Jati Bali Dikeluhkan Warga, KTP Disabilitas Diduga Ditolak dengan Umpatan

    Pelayanan Buruk Aparatur Desa Jati Bali Dikeluhkan Warga, KTP Disabilitas Diduga Ditolak dengan Umpatan

    PT Vale Gelar Vale Olympics 2025, Dorong Kualitas Hidup dan Produktivitas Pekerja

    PT Vale Gelar Vale Olympics 2025, Dorong Kualitas Hidup dan Produktivitas Pekerja

    Rayakan HUT ke-80 RI, Gubernur Sultra Serahkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN Berdedikasi

    Rayakan HUT ke-80 RI, Gubernur Sultra Serahkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN Berdedikasi

    Rayakan HUT Ke-80 RI, Pertamina Sulap SPBU Menjadi Pesta Rakyat Penuh Semangat Nasionalisme

    Rayakan HUT Ke-80 RI, Pertamina Sulap SPBU Menjadi Pesta Rakyat Penuh Semangat Nasionalisme

    Ketua GPA Sultra: Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

    Ketua GPA Sultra: Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

    Kakanwil Kemenag Sultra Resmikan Ruang Guru dan Gedung Olahraga MAN 1 Kendari

    Kakanwil Kemenag Sultra Resmikan Ruang Guru dan Gedung Olahraga MAN 1 Kendari

    Energi Kebersamaan Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan, Pertamina Regional Sulawesi Gelar ‘Upacara 17-an & Lomba Rakyat’ Berita

    Energi Kebersamaan Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan, Pertamina Regional Sulawesi Gelar ‘Upacara 17-an & Lomba Rakyat’ Berita

    Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

    Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

    Satu Kios Ludes Dilahap Si Jago Merah di Mandonga Kendari

    Satu Kios Ludes Dilahap Si Jago Merah di Mandonga Kendari

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Politik
  • Ekobis
  • Saintek
  • Gaya Hidup
    Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Kendari Hadirkan ‘Mandiri Bakti Kesehatan’ di Lapulu

    Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Kendari Hadirkan ‘Mandiri Bakti Kesehatan’ di Lapulu

    Mahasiswi Asal Kendari, Neyzla Kiani Daulah, Raih Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Mahasiswi Asal Kendari, Neyzla Kiani Daulah, Raih Prestasi Gemilang di Kancah Nasional

    Reuni Akbar SMPN 6 Kendari Sukses Digelar

    Reuni Akbar SMPN 6 Kendari Sukses Digelar

    Chaca, Gadis 10 Tahun Asal Sulawesi Tenggara Raih Juara Indonesia Model Hunt 2025

    Chaca, Gadis 10 Tahun Asal Sulawesi Tenggara Raih Juara Indonesia Model Hunt 2025

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

    PT Sinar Galesong Mandiri Dukung Reuni Akbar SMPN 6 Kendari

    PT Sinar Galesong Mandiri Dukung Reuni Akbar SMPN 6 Kendari

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

  • Headline News
    Program Makan Bergizi Gratis di Unaaha Makan Korban, GPA Sultra Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total

    Program Makan Bergizi Gratis di Unaaha Makan Korban, GPA Sultra Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total

    Pelayanan Buruk Aparatur Desa Jati Bali Dikeluhkan Warga, KTP Disabilitas Diduga Ditolak dengan Umpatan

    Pelayanan Buruk Aparatur Desa Jati Bali Dikeluhkan Warga, KTP Disabilitas Diduga Ditolak dengan Umpatan

    PT Vale Gelar Vale Olympics 2025, Dorong Kualitas Hidup dan Produktivitas Pekerja

    PT Vale Gelar Vale Olympics 2025, Dorong Kualitas Hidup dan Produktivitas Pekerja

    Rayakan HUT ke-80 RI, Gubernur Sultra Serahkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN Berdedikasi

    Rayakan HUT ke-80 RI, Gubernur Sultra Serahkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN Berdedikasi

    Rayakan HUT Ke-80 RI, Pertamina Sulap SPBU Menjadi Pesta Rakyat Penuh Semangat Nasionalisme

    Rayakan HUT Ke-80 RI, Pertamina Sulap SPBU Menjadi Pesta Rakyat Penuh Semangat Nasionalisme

    Ketua GPA Sultra: Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

    Ketua GPA Sultra: Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

    Kakanwil Kemenag Sultra Resmikan Ruang Guru dan Gedung Olahraga MAN 1 Kendari

    Kakanwil Kemenag Sultra Resmikan Ruang Guru dan Gedung Olahraga MAN 1 Kendari

    Energi Kebersamaan Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan, Pertamina Regional Sulawesi Gelar ‘Upacara 17-an & Lomba Rakyat’ Berita

    Energi Kebersamaan Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan, Pertamina Regional Sulawesi Gelar ‘Upacara 17-an & Lomba Rakyat’ Berita

    Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

    Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera

    Satu Kios Ludes Dilahap Si Jago Merah di Mandonga Kendari

    Satu Kios Ludes Dilahap Si Jago Merah di Mandonga Kendari

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Radar Kendari
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Headline News
  • Ekobis
  • Metropolis
  • Sulawesi Tenggara
  • Wisata
  • Saintek
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Kesehatan

ADVERTISEMENT
Home Opini

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kehabisan Peluru Hukum, Berlindung Dibalik Opini Kosong

*Oleh: Fianus Arung - Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional/ Kuasa Khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON)

radarkendari.id by radarkendari.id
Selasa, 21 Oktober 2025
in Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Fianus Arung

Fianus Arung

Share on FacebookShare on Twitter
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Bacakan"]

Seolah kehabisan peluru untuk melawan, kuasa hukum warga Tapak Kuda justru menampilkan kedangkalannya sendiri di ruang publik.

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang benar, mereka malah menempuh langkah yang jelas tidak dikenal dalam hukum acara perdata dan sama sekali bukan prosedur perlawanan hukum.

Menjadi pertanyaan besar kenapa gunakan jasa praktisi hukum sebanyak itu namun tak satupun yang tempuh jalur sesuai mekanisme hukum?

Jawabannya ialah karena mereka paham bahwa sudah tidak ada upaya hukum lagi. Tapi saya menghargai rekan-rekan pengacara warga tapak kuda yang juga bekerja mencari nafkah.

Lebih parah lagi, kuasa hukum tersebut kini memfitnah bahwa Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) adalah koperasi tidak sah hanya karena tidak ditemukan dalam sistem ODS dan AHU.

Tuduhan itu bukan saja ngawur, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya analisis hukum seorang yang mengaku telah menempuh pendidikan hukum hingga pascasarjana.

Pertanyaannya: ada apa di balik upaya sistematis membentuk opini sesat seperti ini?

1. Akta KOPPERSON Dibuat oleh Notaris Resmi Negara

KOPPERSON bukanlah entitas liar sebagaimana diberitakan.

Akta pendiriannya dibuat oleh RAYAN RIADI, S.H., M.Kn., seorang Notaris/PPAT resmi di Kota Kendari, yang ditetapkan berdasarkan:

SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-151 HT.03.01.TH.2005 tertanggal 15 Juli 2005, dan

SK Kepala BPN RI Nomor 611-XVII-2006 tertanggal 18 Desember 2006. Artinya, setiap akta yang dibuat oleh notaris tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan diakui negara.

Tidak mungkin akta notaris yang berwenang melahirkan dokumen yang tidak sah — kecuali ada motif untuk menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya.

2. Pengesahan Resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Akta Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) telah disahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Fakta pengesahan ini jelas dan tidak terbantahkan:

Pejabat yang Mengesahkan: Hery Alamsyah, S.E., M.Si.

Nomor Pengesahan: 93/02-04/III/2017

Tanggal Pengesahan: 03 Maret 2017

Instansi: Dinas Koperasi, UMKM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (lengkap dengan stempel resmi negara).

Dengan demikian, KOPPERSON diakui sebagai badan hukum koperasi yang sah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa ketiadaan data pada sistem ODS membatalkan keabsahan koperasi yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.

3. ODS dan AHU Bukan Dasar Keabsahan Koperasi

Pernyataan bahwa koperasi tidak sah karena tidak tercantum di ODS dan AHU menunjukkan kekeliruan fundamental dalam berpikir hukum.

Koperasi tidak tunduk pada rezim hukum AHU, sebab bukan badan hukum perseroan.

ODS sendiri hanyalah sistem pendataan administratif, bukan alat ukur keabsahan yuridis.

Pasal 9 dan 10 Permenkop No. 10/PER/M.KUKM/VI/2016 dengan tegas menyebutkan bahwa data dalam ODS bersifat administratif dan tidak menentukan keberlakuan status hukum koperasi.

Jadi, KOPPERSON tetap sah secara hukum meski tidak tercantum dalam ODS, karena telah disahkan melalui mekanisme resmi oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

4. KOPPERSON Menang Inkrah — Hukum Tidak Bisa Diuji Ulang di Luar Mekanisme

KOPPERSON telah menang dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Langkah meminta aparat penegak hukum seperti Polda Sultra untuk mengkaji atau “menilai ulang” putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan bentuk kekeliruan fatal dan pelecehan terhadap sistem peradilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan inkrah hanya bisa dibatalkan melalui upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/P.K.) yang diajukan ke Mahkamah Agung, bukan lewat opini media atau laporan polisi.

Setiap upaya di luar jalur itu bukanlah tindakan hukum, melainkan propaganda politik hukum yang menyesatkan.

5. Legislator Daerah dan Publik Harus Melihat Fakta, Bukan Opini

Dalam konteks ini, peran legislatif daerah (DPRD) sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dibelokkan oleh opini dan kepentingan kelompok tertentu.

DPRD Kota Kendari semestinya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi.

Membuka kembali perkara yang telah diputus sah merupakan pelanggaran asas res judicata pro veritate habetur — bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah harus dianggap benar dan final.

6. Contoh Akta Perubahan & Hak Koperasi Menentukan Arah Sendiri

Ada pula pihak-pihak yang sibuk menyoal perubahan nama KOPPERSON, seolah itu kesalahan besar.

Padahal perubahan nama, jenis usaha, maupun susunan pengurus koperasi adalah hak penuh yang dijamin undang-undang.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 dengan tegas menyebut:

“Koperasi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai prinsip koperasi.”

Sebagai contoh, akta perubahan KOPPERSON menunjukkan bahwa perubahan nama dan bidang usaha dilakukan melalui rapat anggota resmi dan telah disahkan oleh pejabat koperasi provinsi. Artinya, semua legal dan sah.

Terserah koperasi dan pengurusnya mau ubah nama, jenis usaha, atau komposisi pengurus — itu hak mereka.

Kok kalian yang repot?

Ibarat ibu-ibu cerewet yang ikut campur urusan rumah tangga orang lain:

Orang ganti nama toko, dia sewot.

Orang ganti karyawan, dia protes.

Orang ganti pejabat perusahaan, dia ribut.

Padahal semua itu sah dilakukan sepanjang sesuai aturan hukum. Ada perusahaan yang berdiri sejak 1945 lalu beberapa kali ganti nama dan pengurus karena pendirinya sudah meninggal — terus salahnya di mana?

Negara saja mengakui dan mengesahkan, kok malah warganya sendiri yang tidak paham hukum.

7. Fakta Lapangan: Tapak Kuda dan Sisa Empang

Ada lagi yang bilang bahwa Tapak Kuda tidak pernah ada empang.

Coba cek dan datang langsung ke Tapak Kuda — di sana masih jelas sisa-sisa empang milik KOPPERSON, yang tersisa akibat perampasan dan dokumen ganda buatan mafia tanah.

Mereka membuat dokumen di atas dokumen sah milik pihak yang diakui secara hukum.

Itulah akar masalah sebenarnya: bukan soal koperasi sah atau tidak, tapi soal mafia tanah yang hendak mengaburkan jejak hukum.

8. Kesimpulan: Upaya Memfitnah KOPPERSON Adalah Bentuk Kedangkalan dan Kepanikan

Tuduhan bahwa KOPPERSON tidak sah adalah bentuk kepanikan dari pihak yang sudah kehabisan peluru hukum.

Menyeret aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang putusan inkrah, lalu memfitnah koperasi yang sah secara notarial dan administratif, adalah langkah non-prosedural dan kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

KOPPERSON berdiri atas dasar hukum yang jelas, disahkan oleh pejabat resmi pemerintah, dan telah menang melalui proses hukum yang sah.

Segala upaya menggiring opini bahwa KOPPERSON ilegal hanyalah usaha putus asa dari mereka yang kalah di medan hukum.

Pesan saya buat warga pelawan KOPPERSON:

“Gunakan dana anda untuk sesuatu yang tepat, bukan membuangnya untuk sesuatu yang sia-sia.” *

IKUTI ARTIKEL MENARIK RADAR KENDARI VIA GOOGLE NEWS DI: SINI
Previous Post

Dukung Keselamatan Penerbangan Nasional, Jasa Raharja Raih Penghargaan Khusus di HUT ke-55 INACA

Next Post

CIMB Niaga Satukan Kekuatan Digital: OCTO Clicks dan OCTO Mobile Resmi Berintegrasi Menjadi OCTO

radarkendari.id

radarkendari.id

Related Posts

Prioritas Dipertanyakan, Darwin Sebaiknya Fokus Benahi Muna Barat daripada Mengejar Kursi Golkar

Prioritas Dipertanyakan, Darwin Sebaiknya Fokus Benahi Muna Barat daripada Mengejar Kursi Golkar

by radarkendari.id
Kamis, 30 Oktober 2025
0

Langkah Bupati Muna Barat, Darwin, yang menyatakan niat mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Golkar, patut dipertanyakan orientasinya terhadap kemajuan daerah...

Negara Berutang pada KOPPERSON, Cermin Buram Penegakan Hukum di Negeri Sendiri

Negara Berutang pada KOPPERSON, Cermin Buram Penegakan Hukum di Negeri Sendiri

by radarkendari.id
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Negara seharusnya malu. Malu karena telah gagal menegakkan hukum yang dibuatnya sendiri. Malu karena telah berutang secara moral bahkan yuridis...

Menanti Kejutan HUT ke-80 Partai Pekerja Korea, Pyongyang Diselimuti Persiapan Kolosal dan Isu Parade Militer Megah

Menanti Kejutan HUT ke-80 Partai Pekerja Korea, Pyongyang Diselimuti Persiapan Kolosal dan Isu Parade Militer Megah

by radarkendari.id
Rabu, 8 Oktober 2025
0

PYONGYANG, KOREA UTARA — Kota Pyongyang, Republik Rakyat Demokratik Korea (RRD Korea), kembali menjadi pusat perhatian global menjelang peringatan Hari...

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH

by radarkendari.id
Selasa, 30 September 2025
0

NARKOBA kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan sudah menjadi bencana kemanusiaan. Ia menembus ruang-ruang kehidupan, masuk ke gang-gang kampung,...

KENAPA BERTANYA ?

KENAPA BERTANYA ?

by radarkendari.id
Rabu, 13 Agustus 2025
0

Dalam senyap yang menyelimuti pikiran, frekuensi suara kecil sering kali muncul bukan berupa pernyataan, mengapa ini terjadi ? Apa artinya...

Next Post
CIMB Niaga Satukan Kekuatan Digital: OCTO Clicks dan OCTO Mobile Resmi Berintegrasi Menjadi OCTO

CIMB Niaga Satukan Kekuatan Digital: OCTO Clicks dan OCTO Mobile Resmi Berintegrasi Menjadi OCTO

LIRA Sultra Soroti PT Cinta Jaya: Desak Kejaksaan Segel Stockpile Ore Nikel Lama di Mandiodo, Diduga Hasil Ilegal

LIRA Sultra Soroti PT Cinta Jaya: Desak Kejaksaan Segel Stockpile Ore Nikel Lama di Mandiodo, Diduga Hasil Ilegal

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2022 radarkendari.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Headline News
  • Ekobis
  • Metropolis
  • Sulawesi Tenggara
  • Wisata
  • Saintek
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Kesehatan

© 2022 radarkendari.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In