KUHP-KUHAP Baru Diuji di Lapangan, Wakapolri Pantau Langsung di Kendari

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 21:01 97 redaksi

RADAR KENDARI – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja bersama jajaran penegak hukum di Claro Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memantau pelaksanaan regulasi baru dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.

Hadir pula Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan koordinasi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Ia juga mengaitkan penguatan sistem hukum dengan agenda ketujuh Asta Cita Presiden, khususnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Menurut Wahyu, koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum perlu terus diperkuat dalam penanganan perkara, termasuk ketika terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati kewenangan dan independensi masing-masing institusi.

Usai menghadiri kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.

Dalam kunjungan tersebut, Wahyu meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk gedung utama dan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Di hadapan awak media, Wahyu menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang dinilai menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.

Mekanisme plea bargaining menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penerapan hukum acara pidana baru. Mekanisme ini berkaitan dengan pengakuan bersalah oleh terdakwa melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan hukum.

Wakapolri menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan kerja sama antara Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, serta dukungan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA