Laporan Warga Berujung Penangkapan, Pria di Baruga Kendari Kedapatan Simpan 63 Paket Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 13:05 80 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Kelurahan Baruga, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (11/10/2026) malam. Dari hasil penindakan dan penggeledahan, polisi menyita 63 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perumahan itu.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disimpan di dalam saku celana pria tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kediaman A di kawasan perumahan yang sama. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 48 paket sabu tambahan.

Selain puluhan paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet, dua bal pipet, dua sendok sabu, tiga bungkus saset kosong, dua saset kosong berukuran besar, dua gulung lakban, satu gunting, serta perlengkapan pembungkus lainnya.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE.

Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA