Penandatanganan Berita Acara Visitasi Latsar CPNS oleh Tim Asesor LAN RI dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Makassar. **Oleh: Arbain (Balai Diklat Keagamaan Makassar)
Akreditasi lembaga pelatihan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dokumen atau pencapaian nilai tertentu.
Lebih dari itu, akreditasi menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana lembaga mampu menjamin mutu pembelajaran, menerapkan tata kelola yang akuntabel, dan memberikan layanan yang adil bagi seluruh peserta.
Hal inilah yang dihadapi Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar saat menjalani visitasi akreditasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS pada Senin (12/10/2026).
Agenda ini bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelatihan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, kompetensi tenaga pengajar, dan tata kelola penyelenggaraan hingga kelayakan fasilitas serta pengalaman peserta dalam mengikuti pembelajaran.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas aparatur sipil negara (ASN), muncul pertanyaan mendasar: apakah pelatihan yang dinilai bermutu telah memberikan kesempatan belajar yang setara kepada semua peserta, termasuk penyandang disabilitas?
Pertanyaan ini menempatkan akreditasi dan inklusi dalam satu kerangka tanggung jawab kelembagaan. Keduanya berkaitan dengan upaya membangun sistem pengembangan kompetensi yang profesional, manusiawi, dan berkeadilan.
Akreditasi Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Visitasi akreditasi Latsar CPNS di BDK Makassar meliputi pemeriksaan dokumen kurikulum, jadwal pelatihan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta wawancara dengan pengelola, penyelenggara, widyaiswara, tim penjamin mutu, dan alumni Latsar CPNS. Proses ini penting untuk melihat kesesuaian antara standar yang ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan.
Namun, dokumen yang lengkap dan sistem evaluasi yang tertata belum dengan sendirinya menjamin efektivitas pembelajaran.
Dokumen merekam prosedur dan capaian administratif, sedangkan mutu sesungguhnya juga tercermin dari kualitas proses belajar dan pengalaman peserta sebagai pengguna layanan.
Karena itu, visitasi perlu dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan. Catatan dan rekomendasi asesor dapat menjadi pijakan untuk mengidentifikasi kekurangan, menetapkan prioritas, dan menyusun langkah perbaikan yang terukur. Lima tahun lalu, BDK Makassar memperoleh nilai akreditasi 91,1 dengan predikat A (Sangat Baik).
Capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk berpuas diri. Mutu lembaga pelatihan harus terus dijaga melalui evaluasi berkala, keterbukaan terhadap masukan, dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Pada akhirnya, nilai akreditasi akan bermakna apabila tercermin dalam kualitas pembelajaran dan pelayanan yang benar-benar dirasakan peserta. Akreditasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa standar mutu diterapkan secara konsisten.
Aksesibilitas sebagai Bagian dari Mutu Pelayanan
Membicarakan mutu pelatihan juga berarti membicarakan aksesibilitas. Lingkungan pelatihan yang berkualitas bukan hanya ditentukan oleh ruang kelas yang nyaman, aula yang memadai, atau asrama yang layak. Fasilitas tersebut perlu dapat diakses dan dimanfaatkan oleh peserta dengan kebutuhan yang beragam.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan BDK Makassar adalah memasang guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang tunanetra. Jalur tersebut menggunakan material fleksibel berukuran 30 × 30 sentimeter dan membentang sepanjang 150 meter. Pemasangannya menghubungkan sejumlah fasilitas, mulai dari gerbang utama, lobi, ruang pelayanan, ruang kelas, aula, asrama, hingga ruang makan.
Kehadiran jalur pemandu ini menunjukkan bahwa peningkatan mutu pelayanan dapat dimulai melalui pembenahan fasilitas fisik. Bagi penyandang tunanetra, jalur bertekstur tersebut bukan sekadar pelengkap bangunan, melainkan sarana navigasi yang membantu mereka bergerak dengan lebih mandiri.
Kepala BDK Makassar, Milawati, menegaskan komitmen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemasangan guiding block dari gerbang hingga sejumlah fasilitas publik dirancang untuk membantu tamu atau peserta tunanetra mengakses lingkungan balai secara lebih mandiri. Selain jalur pemandu, BDK Makassar juga mulai menyiapkan area parkir khusus dan kursi roda.
Upaya ini menegaskan bahwa aksesibilitas merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan, bukan sekadar unsur tambahan dalam pembangunan fasilitas. Lingkungan yang aksesibel membantu mengurangi hambatan fisik sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang lebih setara untuk menggunakan layanan.
Meski demikian, pemasangan guiding block bukan akhir dari upaya membangun lingkungan yang inklusif. Jalur tersebut perlu dipastikan terpasang sesuai ketentuan, bebas dari benda yang menghalangi, dan dirawat secara berkala. Fasilitas pendukung lainnya juga perlu dikembangkan sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Keberhasilan penyediaan fasilitas aksesibilitas tidak cukup diukur dari panjang jalur yang terpasang. Pengalaman penyandang disabilitas dalam menggunakan fasilitas tersebut juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Apakah jalur itu mudah dikenali, aman dilalui, dan benar-benar membantu mereka mencapai tujuan secara mandiri? Pertanyaan semacam ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang disediakan menjawab kebutuhan nyata.
Dengan demikian, evaluasi aksesibilitas perlu melibatkan masukan langsung dari penyandang disabilitas. Perspektif mereka dapat membantu lembaga mengidentifikasi hambatan yang mungkin tidak terlihat dalam pemeriksaan administratif semata.
Menyelaraskan Nilai Pelatihan dengan Praktik Pelayanan
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama, BDK Makassar memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia aparatur.
Tanggung jawab ini tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan sesuai standar, tetapi juga dengan penciptaan lingkungan belajar yang mendukung terbentuknya ASN yang profesional dan berintegritas.
Dalam konteks tersebut, Latsar CPNS memegang peran strategis sebagai tahap awal pembentukan karakter dan kompetensi dasar calon ASN. Peserta dibekali nilai-nilai dasar ASN, pemahaman tentang tanggung jawab pelayanan publik, serta komitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Namun, nilai-nilai yang diajarkan dalam pelatihan harus tercermin dalam praktik penyelenggaraannya. Pelayanan yang menghargai keberagaman, fasilitas yang aksesibel, dan tata kelola yang transparan merupakan contoh nyata penerapan nilai-nilai tersebut di lingkungan lembaga pelatihan.
Lembaga yang mengajarkan profesionalisme dan pelayanan publik yang berkeadilan juga perlu menerapkan prinsip yang sama dalam memberikan layanan kepada peserta.
Akan sulit membentuk ASN yang mampu melayani masyarakat secara adil apabila lingkungan pelatihannya sendiri masih menyisakan hambatan yang dapat diatasi.
Pendidikan nilai karena itu tidak cukup disampaikan melalui modul, materi presentasi, atau ceramah di ruang kelas. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan, perilaku petugas, kesiapan fasilitas, dan pengalaman peserta selama mengikuti pelatihan.
Dalam kerangka ini, inklusi bukan isu yang terpisah dari mutu. Keduanya saling berkaitan karena kualitas lembaga juga tercermin dari kemampuannya mengenali keragaman kebutuhan peserta dan menyediakan layanan yang sesuai.
Menjadikan Mutu sebagai Komitmen Berkelanjutan
Bagi BDK Makassar, visitasi akreditasi Latsar CPNS seharusnya menjadi bagian dari proses peningkatan mutu yang berkelanjutan. Pekerjaan tidak selesai ketika tim asesor meninggalkan lokasi atau dokumen hasil visitasi ditandatangani.
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan hasil evaluasi menjadi langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Perbaikan tersebut dapat mencakup tata kelola penyelenggaraan, peningkatan kompetensi pengelola dan widyaiswara, penyempurnaan proses pembelajaran, serta penguatan sarana dan prasarana.
Aksesibilitas juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan. Penyediaan guiding block harus diikuti dengan pemeliharaan fasilitas, pemeriksaan keamanan jalur, dan pemenuhan kebutuhan pendukung lainnya.
Langkah ini penting agar upaya membangun lingkungan inklusif tidak berhenti pada penyediaan fasilitas, tetapi berlanjut pada pemanfaatannya secara nyata.
Agar perbaikan berjalan efektif, seluruh unsur lembaga perlu terlibat. Pimpinan menetapkan arah kebijakan, pengelola memastikan pelaksanaannya, widyaiswara membangun proses pembelajaran yang inklusif, sedangkan peserta dan alumni memberikan masukan berdasarkan pengalaman mereka.
Kolaborasi tersebut dapat membentuk budaya pelayanan yang terbuka terhadap evaluasi dan responsif terhadap kebutuhan pengguna. Dengan begitu, inklusi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi bagian dari cara lembaga bekerja dan melayani.
Pada akhirnya, akreditasi dan aksesibilitas memiliki tujuan yang saling melengkapi, yaitu memastikan penyelenggaraan pengembangan kompetensi berjalan secara bermutu, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
BDK Makassar memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa peningkatan mutu tidak cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen atau mengejar nilai akreditasi.
Mutu juga menuntut kesediaan lembaga mengenali kekurangan, memperbaiki hambatan, dan memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar dan berkembang.
Keberhasilan lembaga pelatihan tidak hanya diukur dari peningkatan kompetensi yang dicapai peserta, tetapi juga dari kemampuannya menyediakan lingkungan belajar yang menghormati hak, kebutuhan, dan martabat setiap manusia.
Di situlah nilai akreditasi menemukan maknanya: bukan semata-mata sebagai angka dalam dokumen penilaian, melainkan sebagai cerminan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan mutu dan menghadirkan pelayanan yang inklusif.**
Tidak ada komentar