Pemkot Kendari Tak Wajibkan Warganya Bisa Baca dan Tulis Alquran

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 14:34 406 redaksi

RADAR KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Alquran pada Anak Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan regulasi tersebut didasarkan pada perubahan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, serta dinamika sosial masyarakat yang membuat perda tersebut dinilai tidak lagi relevan.

Selain itu, materi yang diatur dalam perda tersebut berpotensi tidak sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan daerah, prinsip nondiskriminasi, penghormatan terhadap keberagaman, serta hak asasi manusia (HAM).

Sudirman menegaskan, pencabutan perda tersebut bukan berarti Pemkot Kendari mengurangi komitmen dalam memberantas buta aksara Alquran maupun meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

“Perlu kami tekankan bahwa pencabutan perda ini bukan berarti mengurangi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberantas buta aksara dan meningkatkan kualitas pendidikan. Komitmen tersebut tetap menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia,” ujar Sudirman dalam Paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Alquran pada Anak Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca Alquran dan kualitas pendidikan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Namun, pelaksanaannya perlu ditata melalui kerangka regulasi dan kebijakan yang selaras dengan perkembangan hukum nasional serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, pengajuan pencabutan perda tersebut merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hasil evaluasi tersebut menemukan bahwa ruang lingkup materi Perda Nomor 17 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Evaluasi juga mempertimbangkan ketentuan lain yang mengatur persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Melalui pengajuan pencabutan tersebut, Pemkot Kendari berupaya memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta menjunjung prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pencabutan perda ini tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan pentingnya kemampuan membaca Alquran, melainkan menata landasan regulasinya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kewenangan pemerintahan daerah.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA