Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal Payudara, Diduga Beraksi Sejak 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 22:57 63 redaksi

RADAR KENDARI — Tim URC Buser 77 bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang driver ojek online (ojol) berinisial RI (38).

Pria asal Mamuju tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual fisik (begal payudara) yang telah meresahkan warga, khususnya kaum perempuan di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang diduga telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi sejak tahun 2025.

“Tersangka diamankan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan empat laporan pengaduan sebelumnya, ciri-ciri pelaku identik dengan tersangka. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Welliwanto Malau, Rabu (2/9/2026).

Aksi pelecehan terakhir yang menyeret tersangka terjadi pada seorang mahasiswi berinisial A (24).

Kejadian bermula saat korban baru saja selesai berolahraga (jogging) sore di kawasan Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari.

Korban yang sedang berjalan seorang diri sembari mendengarkan musik menggunakan headset tidak menyadari kehadiran pelaku yang mendekat dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Situasi kompleks yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban dari sisi kanan dan langsung meremas payudara korban secara paksa.

Meski sempat mencoba menghalangi dengan tangan, korban yang syok langsung berteriak hysteria dan menangis, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.

Beruntung, korban sempat mencatat plat nomor kendaraan serta mengenali ciri-ciri fisik pelaku. Korban segera menghubungi ayahnya yang juga berprofesi sebagai driver ojol untuk meminta pertolongan.

Berbekal informasi plat nomor tersebut, ayah korban bersama pihak keluarga berhasil melacak keberadaan pelaku dan memancingnya pada Selasa (1/9/2026) siang, sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Kendari.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, status RI resmi dinaikkan sebagai tersangka pada Rabu (2/9/2026) sore.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a atau b KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo Pasal 127 KUHP tentang perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA