Polri Bongkar Sindikat Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Diciduk, 7 Bayi Diselamatkan

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Feb 2026 23:05 184 radarkendari.id

RADARKENDARI.IDBareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik kejahatan yang terorganisir.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di lingkungan Bareskrim.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi lintas direktorat, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap bayi yang diselamatkan adalah nyawa berharga yang wajib dilindungi negara. Karena itu, kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan Polri agar diungkap secara menyeluruh.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.

Para pelaku merekrut perantara melalui media sosial dan menawarkan adopsi ilegal lewat platform digital seperti TikTok dan Facebook.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi yang diduga digunakan dalam praktik jual beli ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pemerintah akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi korban untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami akan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian serius. Tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025 terdapat 91 kasus dengan 180 korban anak.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” tegasnya.

KemenPPPA bersama Kementerian Sosial akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, hingga penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan, demi memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam perlindungan dan kasih sayang yang layak.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA