Saksi Ahli Tegaskan Hak Pakai Lahan Eks PGSD Kendari Gugur Usai Alih Fungsi

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 17:53 121 radarkendari.id

Kendari – Sidang sengketa lahan eks PGSD Kendari dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kdi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (6/5/2026).

Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, dengan termohon Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Kurniawan Ilyas dihadirkan untuk memperkuat status administrasi lahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa status hak pakai atas lahan dinilai telah berakhir seiring terjadinya perubahan fungsi.

Kurniawan menjelaskan, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 memiliki batasan penggunaan yang tegas sesuai peruntukannya. Ia menegaskan, hak pakai tidak lagi berlaku apabila lahan digunakan di luar tujuan awal pemberiannya.

“SHP itu dipergunakan untuk sekolah pendidikan, dan harus berakhir kalau dipergunakan untuk kepentingan lain atau urusan lain dari tujuan pemberian hak pakai,” ujar Kurniawan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan secara otomatis menghapus hak pakai yang sebelumnya melekat. Dalam kondisi tersebut, status lahan seharusnya kembali kepada pihak yang berhak. “Seharusnya itu terhapuskan (hak pakai),” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (06/05/2026).

Ia menambahkan, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk mempertahankan hak pakai. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas SHP menjadi tidak relevan setelah terjadi alih fungsi.

“Maka ketika digunakan untuk kepentingan lain, itu sudah tidak bisa lagi dijadikan pedoman hak pakai,” tegasnya.

Selain menghadirkan saksi ahli, persidangan juga turut menghadirkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari guna memperkuat data administrasi lahan.

Dalam keterangannya, Kurniawan menyebut bahwa berdasarkan data titik koordinat pada aplikasi Kantah Kendari, tidak ditemukan lokasi yang dimaksud oleh pihak termohon.

Keterangan tersebut sempat dipertanyakan oleh tim Biro Hukum Pemprov Sultra selaku pihak termohon. Mereka menyoroti adanya dugaan perbedaan titik koordinat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi objek sengketa.

Namun, Hakim Ketua Hasrawati Yunus langsung menegaskan bahwa hasil pengecekan data telah jelas. Ia menyebut data yang dimaksud memang tidak muncul dalam sistem.

“Tadi sudah dicek tapi tidak muncul datanya, itu sudah clear. Tidak usah diperdebatkan. Tadi kita coba masukkan data hak pakai itu, datanya tidak muncul,” ujar Hasrawati.

Saat termohon kembali mempertanyakan kapasitas ahli terkait penggunaan aplikasi, majelis hakim kembali mengingatkan agar fokus pada substansi keterangan.

“Bapak ini (Kurniawan Ilyas) dihadirkan sebagai ahli administrasi, bukan ahli IT. Mari kita fokus di administrasinya,” tegasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA