Ilustrasi AI KENDARI — Sengketa panjang tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone kembali mencuat. Ahli waris resmi menggugat persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, sekaligus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Ketua Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa konflik lahan ini bukan persoalan baru.
Sengketa tersebut telah diperjuangkan sejak 1984 oleh almarhum H. Sulaiman Tamburaka, tokoh adat yang lahir pada 1932 dan besar di atas tanah yang kini disengketakan.
“Almarhum lahir, tumbuh, hingga keluarganya dimakamkan di atas tanah ulayat tersebut. Ini bukan sekadar lahan, tapi bagian dari sejarah hidup masyarakat adat,” ujar Adi, Jumat (22/5/2026).
Gugatan terhadap dugaan penguasaan dan penetapan sepihak lahan telah didaftarkan melalui sistem e-Court di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut tercatat pada 20 Mei 2026 dengan nomor register 578864 PTUN 421-20052026FVG di PTUN Kendari.
Selain jalur hukum di pengadilan, pihak ahli waris juga meminta perlindungan hukum dengan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adi menjelaskan, pada 2006 pernah ada nota kesepahaman (MoU) antara ahli waris dan PT KII terkait pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kesepakatan itu, seluas 1.146 hektare diakui sebagai tanah ulayat milik ahli waris, sementara 1.247 hektare tetap menjadi bagian perusahaan dari total 2.393 hektare.
Namun, persoalan muncul setelah HGU Nomor 1 Tahun 1995 berakhir pada 31 Desember 2019.
Menurut Adi, situasi berubah di masa pemerintahan Bupati Irham Kalenggo, yang disebut menetapkan lahan eks HGU sebagai tanah negara untuk kepentingan pembangunan.
“Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan Mako Kopassus seluas 510 hektare dan Rindam sekitar 500 hektare. Sisanya akan dibagikan ke masyarakat umum, tanpa melibatkan ahli waris,” jelasnya.
Meski demikian, Adi menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan fasilitas negara.
Persoalan utama, kata dia, adalah tidak adanya pelibatan ahli waris dalam pengambilan keputusan serta tidak dibentuknya Tim Reforma Agraria sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Ia juga menyoroti besarnya luasan lahan yang dialokasikan untuk proyek tersebut. “Mengapa kebutuhan lahan Mako Kopassus mencapai 510 hektare, sementara markas besar di Jakarta tidak sampai 200 hektare? Ini yang memunculkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Dalam pandangan masyarakat adat Tolaki, lanjut Adi, setiap kebijakan harus menghormati hukum adat. Ia mengutip prinsip lokal: “I nae konasara iee pinesara, i nae lia sara iee pinekasara”, yang berarti siapa yang menjunjung hukum adat akan dihormati, dan yang melanggar akan mendapat sanksi.
Tak hanya menempuh jalur litigasi, pihak ahli waris juga meminta perhatian politik dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI.
Surat tertanggal 15 Mei 2026 itu ditujukan kepada Komisi I, II, dan III agar turut mengawal penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
“Ahli waris hanya meminta keadilan dan pengakuan atas sejarah yang mereka yakini sah secara adat dan historis. Negara tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan masyarakat adat,” tegas Adi.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Pemkab Konsel untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar