Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar KENDARI – Dugaan penolakan penanganan medis terhadap seorang balita di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Kandai, Kota Kendari, terus menuai perhatian publik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menegaskan perlunya evaluasi terhadap petugas yang berjaga saat insiden terjadi.
Azhar mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada pihak puskesmas terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan klarifikasi yang diterima, insiden itu disebut terjadi akibat miskomunikasi antara petugas dan keluarga pasien.
“Saya sudah konfirmasi juga, ada klarifikasi dari pihak puskesmas, infonya miskomunikasi,” ujar Azhar, Sabtu (23/05/2026).
Meski demikian, ia tidak menampik adanya persoalan dalam pelayanan yang harus segera dibenahi. Ia bahkan meminta kepala puskesmas untuk mengevaluasi petugas IGD yang bertugas saat kejadian.
“Tapi saya sampaikan pada kapusnya untuk evaluasi petugas IGD, jangan lagi ditempatkan di situ,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penolakan
Insiden ini menimpa balita berusia 2 tahun 8 bulan berinisial R, yang mengalami luka robek cukup parah di kaki akibat terkena pecahan kaca di rumahnya, Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam kondisi kesakitan dan mengeluarkan darah, korban segera dibawa ibunya ke UGD Puskesmas Kandai untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, ayah korban, Ridwan, mengaku kecewa karena anaknya tidak langsung mendapat penanganan medis.
Menurutnya, setibanya di UGD, petugas justru lebih dahulu mempertanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan, tanpa memberikan tindakan awal seperti membersihkan luka atau mempersilakan pasien berbaring.
“Harusnya ditolong dulu karena ini darurat, tapi malah ditanya BPJS-nya,” keluh Ridwan.
Tak hanya itu, keluarga juga diarahkan untuk membawa korban ke Puskesmas Mata, karena disebut terdaftar sebagai pasien di fasilitas kesehatan tersebut. Bahkan, sempat diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Ditangani di Puskesmas Lain
Tanpa mendapat penanganan di Puskesmas Kandai, balita tersebut akhirnya dibawa ke Puskesmas Mata yang jaraknya lebih jauh dari Puskesmas Kandai. Di sana, korban langsung mendapatkan tindakan medis dan harus menjalani sekitar lima jahitan akibat luka yang cukup dalam.
Ridwan menilai pelayanan di Puskesmas Kandai tidak mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Klarifikasi Puskesmas
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kandai, La Ode Muhammad Arsan, membantah adanya penolakan pelayanan. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut murni karena miskomunikasi dan perbedaan pemahaman terkait alur layanan.
Menurutnya, berdasarkan penilaian petugas medis, luka yang dialami korban tidak termasuk kategori gawat darurat. Selain itu, pasien diketahui terdaftar di Puskesmas Mata, sehingga disarankan untuk melanjutkan penanganan di sana.
Meski begitu, Arsan mengakui kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya.
“Kami tetap mengutamakan pelayanan dan menjadikan ini evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Inspektorat: Ada Tahapan Pembinaan ASN
Di sisi lain, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menjelaskan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) memiliki mekanisme bertahap.
Ia menyebutkan, pembinaan awal dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sebelum masuk ke ranah Inspektorat.
“Pembinaan ASN itu ada tahapannya. Tidak serta-merta langsung ditangani inspektorat,” jelasnya.
Inspektorat, lanjutnya, baru akan turun tangan jika terdapat laporan resmi dari masyarakat melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sorotan Publik dan Harapan Perbaikan
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan kembali menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien—terutama dalam kondisi darurat.
Dorongan evaluasi dari DPRD diharapkan menjadi momentum perbaikan, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas layanan kesehatan tetap terjaga.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar