KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara menanggapi dinamika yang terjadi saat proses wawancara Gubernur dengan jurnalis pada Selasa (21/10/2025).
Pemprov Sultra melalui Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menegaskan bahwa tidak ada upaya menghalangi kerja wartawan apalagi tindakan kekerasan.
Siaran pers ini dikeluarkan sebagai hak jawab Pemprov Sultra menyusul pemberitaan di sejumlah media yang merespons proses wawancara Gubernur seusai acara “Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan” di Aula Bahteramas.
Andi Syahrir menyampaikan bahwa seluruh jajaran Pemprov Sultra sangat menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik. Namun, ia juga merinci kronologi kejadian yang memicu polemik tersebut.
Kronologi Wawancara
Menurut Andi Syahrir, proses wawancara awalnya berlangsung lancar dan telah dinyatakan selesai sesuai dengan tema acara. Namun, dinamika muncul ketika seorang jurnalis mengajukan pertanyaan di luar tema, yakni mengenai pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum.
“Gubernur menanggapinya dengan tersenyum dan tidak memberikan komentar. Selanjutnya, Gubernur melangkah, yang menjadi sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya,” jelas Andi Syahrir.
Saat Gubernur melangkah, staf pengawalan turut mendampingi. Namun, jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan dan berupaya untuk mendekati dan merangsek mengutip istilah yang digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra.
“Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek sehingga terhalang oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan cukup dan sudah selesai,” tegasnya.
Pencegahan “Pemandangan Tidak Elok”
Andi Syahrir menekankan bahwa tindakan pengawalan tersebut semata-mata adalah upaya pencegahan.
“Berdasarkan kronologi tersebut di atas, sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan,” katanya.
Ia melanjutkan, staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya ‘mendekati dan merangsek’ yang dilakukan oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi memberikan tanggapan.
Pemprov Sultra mendorong dan mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan rasa saling menghormati dan menghargai, demi mewujudkan iklim jurnalisme yang sehat dan pemberitaan yang berimbang.
Editor : Agus Setiawan

































Discussion about this post